Manajemen PLN NTT Sebut Penilaian Gratifikasi LPPN RI Tidak Sesuai Fakta Lapangan

Manajemen PLN NTT sebut penilaian gratifikasi LPPN RI tidak sesuai fakta lapangan

Penulis: Edy Hayong | Editor: Kanis Jehola
Pos kupang.com/Yen
PLN -- Petugas PLN, tengah mengerjakan Tim PDKB (Pekerjaan Dalam Keadaan Bertegangan). 2 Lampiran 

Manajemen PLN NTT sebut penilaian gratifikasi LPPN RI tidak sesuai fakta lapangan

POS-KUPANG.COM | OELAMASI - Manajemen PLN Unit Induk Wilayah NTT menyayangkan penilaian pihak Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara (LPPN) RI soal dugaan gratifikasi Proyek pemasangan jaringan listrik oleh PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Oesao. Penilaian tersebut tidak sesuai fakta di lapangan.

Pihak PLN selama ini berusaha untuk membantu masyarakat di pelosok bisa menikmati listrik.

Upaya yang dilakukan PLN menghadirkan PT Alinka Utama Karya sebagai mitra MCB ON, dimaksudkan untuk mensosialisasikan mekanisme Penyambungan Baru Listrik , Migrasi pelanggan Sehen ke Pelanggan Regular ( yang menggunakan kWh meter) serta wewenang dan batas tanggung jawab PLN dan pelanggan.

Sebanyak 421.031 Ternak Babi di Kabupaten Kupang Terancam Terserang Flu Babi Afrika

Instalasi yang terpasang pada rumah pelanggan merupakan tanggung jawab pemilik rumah/pelanggan.

PLN bertanggung jawab dari Jaringan PLN, Sambungan Rumah sampai pada Meteran ( kWh meter ) yang terpasang pada rumah pelanggan.

Perlu diketahui bahwa kWh meter adalah milik PLN yang dipasang dirumah pelanggan sebagai alat ukur untuk mengetahui berapa besar listrik yang dipakai oleh pelanggan dan ada nomer identitas pelanggan yang tercatat pada sistem dan tidak boleh dipindah tangankan apalagi dijualbelikan.

Bupati Kupang Wanti-wanti Warga Waspadai Bahaya Penyakit African Swine Fever

Perlu disampaikan jika pelanggan mengajukan pasang baru listrik, biaya yang dibayarkan pada PLN bukan untuk pembelian meteran listrik tapi membayar Biaya Penyambungan.

Penegasan ini disampaikan Manager Komunikasi pada PLN UIW NTT, Soelistyoadi Nikolaus, kepada POSKUPANG.COM, Selasa (8/10/2019). Penjelasan ini untuk meluruskan soal pernyataan Penanggungjawab Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara (LPPN) RI Provinsi NTT.

Dikatakannya, terhadap informasi dugaan gratifikasi di lingkup PLN, pihaknya perlu meluruskan agar tidak membias.

Pasalnya, PT Alinka Utama Karya dihadirkan dalam kaitannya dengan pelayanan penyambungan listrik ke pelanggan di 2 kecamatan yakni, di Kecamatan Amfoang Barat Laut dan Amfoang Barat Daya, Kabupaten Kupang, yang bertujuan membantu warga agar secepatnya menikmati penerangan listrik.

PLN menghadirkan PT ini sebagai Mitra MCB ON di PLN UP3 Kupang ULP Oesao yang menerima tanggung jawab melakukan penarikan Sambungan Rumah sampai pada kWh Meter terpasang dirumah pelanggan.

Dengan begitu PT tersebut dapat melihat medan lokasi sambil mempersiapkan kebutuhan tenaga dan mobilisasi material PLN untuk mempercepat penyambungan ke rumah calon pelanggan yang sudah dilakukan proses sesuai mekanisme penyambungan yang berlaku di PLN ," jelasnya.

Menurutnya, PLN dari waktu ke waktu terus berupaya membantu warga. Upaya kerja keras pihak PLN untuk membuka daerah terisolasi agar listrik bisa dinikmati warga dengan cara yang benar dan sesuai dengan aturan yang berlaku di PLN.

Intinya, lanjut Nikolaus, PLN berusaha mempercepat penyambungan listrik ke pelanggan dengan benar.
"Pada intinya sosialisasi dilakukan agar masyarakat bisa mengetahui informasi yang benar dan valid sehingga tidak terjerumus pada informasi yang dapat merugikan masyarakat."jelasnya.

PLN dan jajarannya berupaya secara maksimal melayani masyarakat dengan melakukan penyambungan baru bagi masyarakat yang belum menikmati listrik dan hal ini telah mendapat dukungan dari pemerintah di lapangan. (Laporan Reporter POS- KUPANG.COM, Edi Hayong)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved