SMPN 13 Kota Kupang Komitmen Proses Hukum Pelaku Pengrusakan Sekolah

Pihak SMPN 13 Kota Kupang berkomitmen Proses hukum para pelaku pengrusakan sekolah

Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Gecio Viana
Kepada sekolah SMPN 13 Kota Kupang, Maria Theresia Roslin Lana saat ditemui POS-KUPANG.COM di ruang kerjanya, Senin (7/10/2019) 

"Yang saya lihat jelas satu pelaku (DT) sudah lompat pagar dan masuk kelas. Saat dia lempar kelas, teman-teman dia lempar juga dari arah luar sekolah karena ada banyak batu yang mereka gunakan untuk lempar sekolah," katanya.

Para pelaku sempat dikejar oleh satpam dibantu warga sekitar, namun dapat melarikan diri menggunakan dua unit sepeda motor.

Pihak SMPN 13 Kota Kupang melalui kepala sekolah, Maria Theresia Roslin Lana berharap, pihak kepolisian dapat menuntaskan kasus tersebut dan menangkap para pelaku serta mengikuti proses hukum yang berlaku sehingga memberikan efek jera bagi para pelaku. Kejadian tersebut lantas dilaporkan ke Mapolsek Maulafa.

Kapolsek Maulafa Polres Kupang Kota, Kompol Margaritha Sulabesi kepada POS-KUPANG.COM ditemui di ruang kerjanya mengaku kasus tersebut telah ditangani oleh pihaknya. "Kasus ini dalam penyelidikan kami," tegasnya.

Dijelaskannya, Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) telah dilakukan dan para saksi telah diambil keterangan oleh pihak penyidik. Pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti.

Menurutnya, para pelaku diduga dalam keadaan mabuk miras dan melakukan kasus tersebut.

Pihaknya pun tengah melakukan penyelidikan dan memburu para pelaku. "Anggota kami tadi sudah ke rumah salah satu pelaku (DT), tapi yang bersangkutan tidak berada di rumahnya. Kami terus mengembangkan kasus ini," katanya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved