SMPN 13 Kota Kupang Komitmen Proses Hukum Pelaku Pengrusakan Sekolah

Pihak SMPN 13 Kota Kupang berkomitmen Proses hukum para pelaku pengrusakan sekolah

Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Gecio Viana
Kepada sekolah SMPN 13 Kota Kupang, Maria Theresia Roslin Lana saat ditemui POS-KUPANG.COM di ruang kerjanya, Senin (7/10/2019) 

Pihak SMPN 13 Kota Kupang berkomitmen Proses hukum para pelaku pengrusakan sekolah

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Pihak SMPN 13 Kota Kupang berkomitmen untuk melanjutkan proses hukum para pelaku pengrusakan sekolah tersebut, Senin (7/10/2019).

Kasus pengrusakan tersebut terjadi pada Sabtu (5/10/2019) lalu dan dilakukan oleh HD (17) Cs. Pengrusakan tersebut mengakibatkan satu kaca sekolah yakni ruangan kelas IX C pecah dan satu meja yang rusak.

Ini yang Dilakukan Rumah Perempuan Kupang Atasi Kekerasan Perempuan dan Anak

Tidak hanya itu, HD juga melakukan penganiayaan terhadap satpam sekolah, Dasto Tonu Bes dan memaki seorang guru sekolah, Warmansyah. Kasus ini telah dilaporkan ke Mapolsek Maulafa usai kejadian.

Demikian disampaikan Kepada sekolah SMPN 13 Kota Kupang, Maria Theresia Roslin Lana saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin siang. "Harus diproses hukum, karena ini sudah keterlaluan," katanya.

Dijelaskannya, HD diketahui merupakan alumni sekolah tersebut dan hingga saat ini pihaknya belum mengetahui motif dibalik pengrusakan yang dilakukan bersama beberapa rekannya.

Melihat Kebersamaan TNI dan Warga di Ngada Saat TMMD ke 106 Tahun 2019

Walaupun orangtua pelaku, lanjut Maria, pada Senin pagi mendatangi sekolah untuk meminta maaf, pihak sekolah akan konsisten melanjutkan proses hukum.

"Yang dilakukan para pelaku adalah menyerang secara institusi, jadi kami akan proses hukum,' tegas Maria.

Sementara itu, Kapolsek Maulafa Polres Kupang Kota, Kompol Margaritha Sulabesi kepada POS-KUPANG.COM ditemui di Mapolres Kupang Kota mengatakan, pihaknya konsisten untuk menyelesaikan kasus tersebut.

Satu pelaku yakni HD, lanjut Kompol Margaritha, akan segera diamankan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pelaku memang dikenal nakal, dia sekarang sudah putus sekolah karena sudah dikeluarkan dari sekolahnya," katanya.

Diberitakan sebelumnya, tanpa adanya alasan yang jelas, sekelompok pemuda menyerang SMPN 13 Kota Kupang dan merusak sejumlah fasilitas sekolah, Sabtu (5/10/2019).

Kejadian itu terjadi sekitar pukul 07.30 Wita saat pihak sekolah mengumpulkan para siswa untuk dipulangkan.

Dari sekelompok pemuda itu, salah satu pemuda dikenal berinisial HD (17).

HD dan rekannya diduga kuat tengah mabuk miras dan menuju sekolah tersebut menggunakan dua unit sepeda motor.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved