News
Sebanyak 24 Keluarga Fridus Banunaek Mendatangi Rumah Jabatan Bupati TTS untuk Minta Maaf, Ada Apa
Kasus dugaan penghinaan terhadap Bupati TTS, Egusem Piether Tahun, yang menyeret tersangka Fridus Banunaek berakhir damai.
Penulis: Dion Kota | Editor: Benny Dasman
Laporan Wartawan Pos Kupang, Com, Dion Kota
POS KUPANG, COM, SOE - Kasus dugaan penghinaan terhadap Bupati Timor Tengah Selatan (TTS), Egusem Piether Tahun, yang menyeret tersangka Fridus Banunaek berakhir damai.
Keluarga besar Fridus Banunaek sebanyak 24 orang, dipimpin Ruba Banunaek, Sabtu (5/10/2019) malam, bertemu dengan Bupati Epy Tahun di rumah jabatan Bupati TTS. Turut serta dalam rombongan itu orangtua Fridus, Lambertus Banunaek dan Magdalena Taek. Sedangkan Fridus beristirahat di rumah Ruba Banunaek karena sedang sakit.
Pada kesempatan tersebut, Ruba mewakili keluarga Banunaek menyampaikan permohonan maaf kepada Bupati Epy Tahun atas perbuatan Fridus tersebut.
Mendengar permohonan maaf tersebut, Bupati Epy Tahun mengatakan, sudah memaafkan pelaku. Baginya, masalah tersebut sudah berakhir malam ini. Oleh sebab itu, Bupati Epy meminta Ruba bersama Bagian Hukum Setda TTS untuk mencabut laporan tersebut di Polres TTS.
"Sudah, masalah ini saya anggap sudah selesai malam ini. Bapa, mama semua sudah datang minta maaf, jadi kita selesaikan sudah malam ini. Nanti Pak Ruba dengan bagian hukum tolong ketemu dengan Pak Kasat Reskrim untuk proses untuk cabut laporannya," ujar Bupati Epy Tahun.
Anak kita (Fridus, red), lanjut Bupati Epy Tahun, sudah mendapatkan pembelajaran selama tiga hari berada di sel tahanan. Pembelajaran itu supaya bijak menggunakan media sosial agar tidak berdampak hukum. "Apa yang dialami Fridus menjadi pembelajaran untuk semua masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan sosial," imbuh Bupati Epy Tahun.
Diberitakan sebelumnya, Wilfridus Banunaek alias Fridus (23) dibekuk tim Buru Sergap (Buser) Polres TTS, dibawah pimpinan Bripka Yulius Halla, Rabu (2/10/2019) malam, di rumahnya di Desa Fenun, Kecamatan Amanatun Selatan. Fridus Dibekuk karena memberikan komentar bernada hinaan kepada Bupati TTS di media sosial facebook.
Pelaku yang memiliki acun Facebook Fridus Banunaek mengomentari pemberitaan media online yang terposting di grup Facebook Pemuda TTS berjudul, "Judi Dimana-mana, Bupati TTS Akan Surati Camat, Lurah dan Kepala Desa".
Dalam komentarnya pelaku menulis, "larang orang jual alkohol, hoe fafi kalau berani pi dia punya pabrik sekalian jangan rakyat kecil yang lu tindas" tulis pelaku di kolom komentar. *
