Di Ende, 87 Desa Gelar Pilkades Serentak, 159 Desa Dipimpin PNS
Di Kabupaten Ende, 87 desa Gelar Pilkades Serentak, 159 desa dipimpin oleh PNS
Penulis: Romualdus Pius | Editor: Kanis Jehola
Di Kabupaten Ende, 87 desa Gelar Pilkades Serentak, 159 desa dipimpin oleh PNS
POS-KUPANG.COM | ENDE - Sebanyak 87 desa di Kabupaten Ende pada bulan Oktober 2019 akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) Kabupaten Ende, Albertus Yani mengatakan hal itu kepada Pos-Kupang.Com, Senin (7/10/2019).
• Tiap Hari Hasilkan 37 Ton Sampah, Pemda Ende Jajaki Lokasi Alternatif TPA di Kecamatan Ende
Albert mengatakan bahwa pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak dilakukan sebagai upaya dari pemerintah untuk menyamakan masa jabatan kepala desa di semua desa dalam kurun waktu yang sama.
"Saat ini tidak saja masa jabatan bupati maupun gubernur yang masa jabatannya sama dalam kurun waktu tertentu namun juga untuk kepala desa. Hal ini semata-mata untuk mempermudah proses administrasi maupun keuangan," kata Albert.
Pelaksanaan Pilkades secara serentak untuk 87 desa di Kabupaten Ende ujar Albert dilakukan pada pertengahan Bulan Oktober 2019 dan saat ini sedang dilakukan persiapan administrasi di masing-masing desa.
• Rombongan Polres Kupang Serbu Mako Brigif 21/Komodo, Ada Apa?
Sementara itu sebanyak 159 desa di Kabupaten Ende masih dipimpin oleh PNS yang menjabat selaku kepala desa (kades). 159 orang PNS tersebut dipercaya untuk menjadi penjabat kepala desa karena desa-desa yang ada belum memiliki kepala desa defenitif.
Albert Yani mengatakan sesuai dengan aturan yang ada maka desa-desa yang kepala desanya telah habis masa jabatan maka untuk sementara desa tersebut dipimpin oleh PNS sebagai penjabat kepala desa.
Keberadaan para penjabat kepala desa yang berasal dari PNS diberi wewenang untuk menjalankan administarasi di desa sampai dengan terpilihnya kepala desa defenitif.
Selain itu penjabat kepala desa juga bertanggungjawab untuk mempersiapkan proses pemilihan kepala desa defenitif.
"Artinya sebuah desa tidak boleh lowong pasca kepala desa yang sebelumnya habis masa jabatan maka pemerintah menunjuk seorang PNS untuk menjabat sebagai kepala desa,"kata Albert.
Albert mengatakan masa jabatan seorang penjabat kepala desa dari PNS paling lama 1 tahun sebelum dilakukan pergantian dengan kepala desa defenitif. (Laporan Reporter POS- KUPANG.COM, Romualdus Pius)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/di-ende-87-desa-gelar-pilkades-serentak-159-desa-dipimpin-pns.jpg)