Diduga Menghina Bupati Tahun, Puluhan Anggota Keluarga Banunaek 'Serbu' Rujab Bupati TTS, Ada Apa?

Diduga menghina Bupati Tahun, puluhan anggota keluarga Banunaek 'serbu' Rujab Bupati TTS, ada apa?

Penulis: Dion Kota | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Dion Kota
Suasana pertemuan keluarga Banunaek dan Bupati Tahun di Rujab Bupati TTS 

Diduga menghina Bupati Tahun, puluhan anggota keluarga Banunaek 'serbu' Rujab Bupati TTS, ada apa?

POS-KUPANG.COM | SOE - Kasus dugaan penghinaan Bupati TTS, Egusem Piether Tahun dengan tersangka Fridus Banunaek berakhir damai. Keluarga besar Banunaek sebanyak 24 orang dipimpin Ruba Banunaek, Sabtu (5/10/2019) malam bertemu dengan Bupati Tahun di rumah jabatan Bupati TTS. Dalam rombongan tersebut, orang tua Fridus, Lambertus Banunaek dan Magdalena Taek.

Dalam kesempatan tersebut, Ruba mewakili keluarga Banunaek menyampaikan permohonan kepada Bupati Tahun atas perbuatan Fridus tersebut.

Istri dan Selingkuh yang Sopir Rencanakan Pembunuhan Suami, Ini Pengakuan Pelaku dan Kronologis

Mendengar permohonan maaf tersebut, Bupati Tahun mengatakan, dirinya sudah memaafkan pelaku. Baginya, masalah tersebut sudah berakhir malam ini. Oleh sebab itu, ia meminta Ruba bersama bagian hukum Setda TTS untuk mencabut laporan tersebut di Polres TTS.

" Sudah, masalah ini saya anggap sudah selesai malam ini. Bapa, mama semua sudah datang minta maaf jadi kita selesaikan sudah malam ini. Nanti Pak Ruba dengan bagian hukum tolong ketemu dengan pak kasat Reskrim untuk proses untuk cabut laporannya," ungkap Bupati Tahun.

Koalisi Jokowi Tetap Menolak Perppu KPK Tapi Kalangan Opsisi Dukung Presiden Keluarkan Perppu KPK

Anak kita (Fridus, red) lanjut Bupati Tahun, sudah mendapatkan pembelajaran selama tiga hari berada di sel tahanan.

Hal ini akan menjadi pembelajaran untuk untuk pengguna media sosial lainnya agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial sehingga tidak berdampak hukum.

" Apa yang dialami Fridus harus menjadi pembelajaran untuk semua masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan sosial," ingat Bupati Tahun.

Diberitakan sebelumnya, Wilfridus Banunaek alias Fridus (23) dibekuk tim Buru sergap (Buser) Polres Timor Tengah Selatan (TTS) dibawah pimpinan Bripka Yulius Halla, Rabu (2/10/2019) malam di rumahnya di Desa Fenun, Kecamatan Amanatun Selatan. Fridus Dibekuk akibat memberikan komentar bernada hinaan kepada Bupati TTS di media sosial Facebook.

Pelaku yang memiliki acun Facebook Fridus Banunaek mengomentari pemberitaan media online yang terposting di grup Facebook pemuda TTS dengan judul “Judi Dimana-mana, Bupati TTS Akan Surati Camat, Lurah dan Kepala Desa”.

Dalam komentarnya pelaku menulis, " larang orang jual alkohol, hoe fafi kalau berani pi dia punya pabrik sekalian jangan rakyat kecil yang lu tindas" tulis pelaku di kolom komentar.

Untuk diketahui, Bupat TTS, Egusem Piether Tahun mempersilahkan kepada masyarakat untuk memberikan pendapat melalui poling untuk menentukan kelanjutan kasus dugaan penghinaan Bupati Tahun. Hal ini menurut Bupati Tahun dikarena jabatan Bupati TTS adalah representasi dari 466.000 masyarakat TTS.

Jika ada begitu banyak masyarakat yang menghendaki kasus tersebut dihentikan maka kasus tersebut dihentikan, Namun, jika dalam poling banyak masyarakat yang menghendaki agar proses hukum dilanjutkan maka sudah pasti proses hukum akan berlanjut.

“Kalau terhadap Bupati TTS silakan buatkan poling untuk adanya tanggapan dari berbagai pihak di daerah ini. Jika komentar-komentar masyarakat lebih dominan untuk hentikan proses hukum maka dengan sendirinya berhenti. Tapi jika dominan masyarakat untuk proses hukum maka dengan sendirinua dilanjutkan,” tulisnya melalui pesan WhatsApp.  (Laporan Reporter Pos-Kupang. Com, Dion Kota)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved