Pembunuhan Bocah Kembar oleh Ibu Kandung di Kupang, Polisi Rekonstruksi Lengkapi Berkas

Kasus pembunuhan bocah kembar oleh ibu kandung di Kota Kupang, Polisi Rekonstruksi Lengkapi Berkas Perkara

Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Gecio Viana
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH 

Kasus pembunuhan bocah kembar oleh ibu kandung di Kota Kupang, Polisi Rekonstruksi Lengkapi Berkas Perkara

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Guna melengkapi berkas perkara kasus pembunuhan yang dilakukan Dewi Regina Ano (24) terhadap anak kembarnya, pihak kepolisian akan melakukan rekonstruksi (reka ulang) kasus yang terjadi pada Kamis (5/9/2019) lalu.

Ibu kandung ini tega menghabisi nyawa Angga Masus (5) dan Angki Masus (5) di tempat tinggal mereka yakni mes milik Hotel Ima Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Ini Pesan Bupati TTS Kepada Anggota DPR RI: Jangan Lupa Turun Ke Daerah

Demikian disampaikan Kapolres Kupang Kota AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (1/10/2019).

"Rekonstruksi kasus akan segera dilakukan untuk memperjelas kasus dan peran tersangka," ungkapnya.

Sementara itu, pihak kepolisian juga telah melayangkan surat pemanggilan terhadap ayah kandung korban, Obir Masus (32).

"Kepada ayah korban yang juga suami tersangka, kami telah mengirimkan surat pemanggilan sebagai saksi. Saat ini korban masih di kampung halamannya," ujarnya.

Julie Sutrisno Laiskodat Duta Baca Provinsi NTT

Sebelumnya, Dewi Regina Ano (24), tersangka pembunuhan bocah kembar di Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang terancam 20 tahun kurungan penjara.

Dewi menghabisi nyawa kedua anak laki-lakinya yang masih berumur 5 tahun di mes milik Hotel Ima pada Kamis (5/9/2019).

Demikian disampaikan Kapolres Kupang Kota AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (25/9/2019).

Tersangka telah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik sebanyak dua kali dan saat ini telah ditahan di Mapolres Kupang Kota.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ubsider pasal 338 KUHP.

"Dalam undang-undang itu, pada pasal 80 ayat 3 menyebutkan bahwa penganiayaan yang mengakibatkan anak meninggal, diancam hukuman penjara 15 tahun dan ayat ke-4 menyatakan bahwa jika pembunuhan dilakukan oleh orangtua maka ancaman hukumannya ditangani sepertiga dari ancaman hukuman pokok," ujar Kasat Reskrim Polres Kupang Kota.

Sebelumnya, Satuan Reskrim Polres Kupang Kota akan melakukan pemeriksaan psikologi terhadap tersangka pembunuhan bocah kembar di Kota Kupang.
Pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan psikologi terhadap pelaku saat kondisinya pulih pasca menjalani operasi di RSB Drs Titus Ully Kupang.

Pemeriksaan psikis dilakukan untuk mengungkap motif dari tindakan yang dilakukan oleh tersangka hingga tega menghabisi nyawa kedua anaknya.

"Perlu adanya pemeriksaan terhadap psikolog. Karena tersangka dalam tahap pemulihan, dan dari tim dokter RSB Drs Titus Ully Kupang kepada tersangka masih rawat jalan. Sehingga, sesuai jadwal kami selalu melakukan kontrol sehingga kami juga memperhatikan kondisi kesehatannya untuk itu pemeriksaan psikologi kami tunda sementara," jelasnya.

Diakuinya, tersangka telah ditahan di Mapolres Kupang Kota sejak dua minggu yang lalu.

Pihak kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka sebanyak dua kali.

"Dalam pemeriksaan tersangka mampu menjelaskan kronologi dengan lancar dan baik tanpa ada tekanan," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Dewi Regina Ano (24), tersangka kasus pembunuhan bocah kembar memberikan pengakuan mengejutkan, Rabu (25/9/2019).

Ibu kandung bocah kembar ini tega menghabisi kedua anak kembarnya masing-masing Angga Masus dan Angki Masus karena mengalami stres berat akibat KDRT yang dialaminya dan merasa tidak disukai oleh keluarga suaminya, Obir Masus (32).

"Karena perbuatan suami dan keluarga, makanya saya stres dan melakukan (pembunuhan) itu," kata di Mapolres Kupang Kota ditemani Direktris Lembaga Rumah Perempuan Kupang, Libby Ratuarat-Sinlaeloe dan kuasa hukum tersangka, Ester Mantaon, SH.

Diakuinya, sang suami kerap melakukan penganiayayan terhadap dirinya. Namun, Dewi tidak melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

"sudah sering (mengalami KDRT)," ucapnya.

Dewi mengaku menyesal atas perbuatannya yang telah membunuh kedua buah hatinya.

Dikisahkannya, sebelum menghabisi nyawa kedua anaknya pada Kamis (5/9/2019) lalu, Dewi mengajak anaknya untuk berbelanja di satu kios dekat tempat tinggalnya di Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Usai berbelanja, tutur Dewi, kedua anaknya diajak untuk tidur siang.

Saat kedua anaknya tertidur, terlintas rasa sakit hati dan stres akibat perbuatan KDRT oleh suaminya.

Dewi lantas mengambil parang yang terselip di dinding mes dan menebas kepala kedua anaknya secara bergantian.

Kedua anaknya ditebas pada bagian kepala sebanyak dua kali.

Adalah Anggi yang pertama mendapatkan tebasan dari sang ibu, dilanjutkan Angki yang tidur tepat di sebelahnya.

"Saya ambil parang lalu kebas (tebas), yang saya kebas dahulu Angga, setelah itu Angki," katanya.

"Angga kebas dua kali bagian kepala, angki juga dua kali," jelasnya.

Sementara itu, Direktris Lembaga Rumah Perempuan Kupang, Libby Ratuarat-Sinlaeloe mengatakan, pihaknya konsisten melakukan pendampingan non litigasi dalam bentuk pendampingan psikologi.

Pendampingan psikologi juga dilakukan terhadap tersangka dan keluarganya.

"Pelayanan non litigasi juga kami lakukan bukan hanya pada regina akan tetapi pada keluarganya juga. Kami mengajak mereka juga melihat bahwa Regina ini juga merupakan korban ketidakadilan dalam rumah tangga," paparnya.

Dari pendampingan yang telah dilakukan, menurut Libby, sudah nampak perubahan secara psikis dari tersangka.

Hal tersebut dapat dilihat dari tersangka yang mulai komunikatif dan dapat mengisahkan problem yang dialami dengan baik dan terstruktur.

"Sudah ada sedikit perubahan psikologi, karena saat membangun komunikasi sudah dapat bercerita dengan baik, mendetail dan bercerita lebih banyak apa yang dia alami dengan baik, mulai dari kehidupan rumah tangga, apa yang dia lakukan dan apa yang dilakukannya nanti. Dengan banyak bercerita maka ini merupakan salah satu strategi pemulihan," katanya.

"Dengan semakin banyak bercerita maka dia akan menumpahkan segala unek-uneknya kepada kepada orang lain yang dipercaya," jelasnya.

Dikesempatan yang sama, kuasa hukum tersangka, Ester Mantaon, SH mengatakan, pihaknya akan mendampingi kliennya hingga proses hukum di pengadilan.

Menurutnya, kliennya mengalami penderitaan batin hingga tak kuasa menahannya dan melakukan kasus tersebut dalam keadaan tidak sadar.

"Saya tidak bisa mengatakan dia (tersangka) melakukan perencanaan sebelumnya. Kami melihat secara psikologi dan sudah banyak mendampingi korban KDRT, biasanya hal-hal yang sudah memuncak dalam batin dan pikirannya lebih lagi dia sebagai korban atau penderita, maka akan melakukan apa saja," jelasnya.

Diakuinya, suami tersangka hingga saat ini belum melakukan komunikasi terhadap tersangka.

"Kami akam terus mendampingi hingga ke pengadilan, semoga dia (tersangka) tidak menarik kuasa," katanya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved