Pembunuhan Bocah Kembar oleh Ibu Kandung di Kupang, Polisi Rekonstruksi Lengkapi Berkas

Kasus pembunuhan bocah kembar oleh ibu kandung di Kota Kupang, Polisi Rekonstruksi Lengkapi Berkas Perkara

Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Gecio Viana
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH 

Kasus pembunuhan bocah kembar oleh ibu kandung di Kota Kupang, Polisi Rekonstruksi Lengkapi Berkas Perkara

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Guna melengkapi berkas perkara kasus pembunuhan yang dilakukan Dewi Regina Ano (24) terhadap anak kembarnya, pihak kepolisian akan melakukan rekonstruksi (reka ulang) kasus yang terjadi pada Kamis (5/9/2019) lalu.

Ibu kandung ini tega menghabisi nyawa Angga Masus (5) dan Angki Masus (5) di tempat tinggal mereka yakni mes milik Hotel Ima Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Ini Pesan Bupati TTS Kepada Anggota DPR RI: Jangan Lupa Turun Ke Daerah

Demikian disampaikan Kapolres Kupang Kota AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (1/10/2019).

"Rekonstruksi kasus akan segera dilakukan untuk memperjelas kasus dan peran tersangka," ungkapnya.

Sementara itu, pihak kepolisian juga telah melayangkan surat pemanggilan terhadap ayah kandung korban, Obir Masus (32).

"Kepada ayah korban yang juga suami tersangka, kami telah mengirimkan surat pemanggilan sebagai saksi. Saat ini korban masih di kampung halamannya," ujarnya.

Julie Sutrisno Laiskodat Duta Baca Provinsi NTT

Sebelumnya, Dewi Regina Ano (24), tersangka pembunuhan bocah kembar di Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang terancam 20 tahun kurungan penjara.

Dewi menghabisi nyawa kedua anak laki-lakinya yang masih berumur 5 tahun di mes milik Hotel Ima pada Kamis (5/9/2019).

Demikian disampaikan Kapolres Kupang Kota AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (25/9/2019).

Tersangka telah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik sebanyak dua kali dan saat ini telah ditahan di Mapolres Kupang Kota.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ubsider pasal 338 KUHP.

"Dalam undang-undang itu, pada pasal 80 ayat 3 menyebutkan bahwa penganiayaan yang mengakibatkan anak meninggal, diancam hukuman penjara 15 tahun dan ayat ke-4 menyatakan bahwa jika pembunuhan dilakukan oleh orangtua maka ancaman hukumannya ditangani sepertiga dari ancaman hukuman pokok," ujar Kasat Reskrim Polres Kupang Kota.

Sebelumnya, Satuan Reskrim Polres Kupang Kota akan melakukan pemeriksaan psikologi terhadap tersangka pembunuhan bocah kembar di Kota Kupang.
Pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan psikologi terhadap pelaku saat kondisinya pulih pasca menjalani operasi di RSB Drs Titus Ully Kupang.

Pemeriksaan psikis dilakukan untuk mengungkap motif dari tindakan yang dilakukan oleh tersangka hingga tega menghabisi nyawa kedua anaknya.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved