News

Memalukan ASN, Bupati Sumba Timur Copot Oknum Kepala Sekolah Mesum yang Tiduri Bocah Enam Tahun

Pemda Sumba Timur memecat oknum kepala sekolah dasar, SL, yang mencabuli bocah enam tahun di Kecamatan Pandawai awal September 2019.

Penulis: Robert Ropo | Editor: Benny Dasman
POS-KUPANG.COM/ROBERT ROPO
Bupati Sumba Timur Drs.Gidion Mbilijora, M.Si 

 Laporan Wartawan Pos Kupang, Com, Robert Ropo

POS KUPANG, COM, WAINGAPU - Sekitar 200 lebih mahasiswa, pemuda dari delapan organisasi (GMNI, PMKRI, HIMAS, HIPMAHKAN, IKPML, FPWK, PERMASTIM) dan Komunitas Ana Tana yang menamakan diri Aliansi Suara Pemuda Untuk Kebenaran (SADAR) Sumba menggelar demonstrasi di Mapolres Sumba Timur, Kantor Bupati Sumba Timur dan Kantor DPRD Sumba Timur, Senin (30/9/2019) pagi.

Dalam aksi itu mereka menyampaikan orasi terhadap sejumlah tuntutan menyikapi isu nasional RUU KUHP, UU KPK dan isu lokal terkait kekerasan seksual terhadap anak yang semakin meningkat.

Para demonstran yang dijaga ketat aparat keamanan itu, juga membawa sejumlah poster menuliskan keprihatinan kekerasan terhadap anak.

Para demonstran terlebih dahulu mendatangi Mapolres Sumba Timur, lalu menuju kantor bupati, berakhir di Kantor DPRD Sumba Timur.

Di Mapolres Sumba Timur, perwakilan demonstran diterima Kapolres Sumba Timur, AKBP Victor MT Silalahi, SH, MH. Di Kantor Bupati diterima Bupati Sumba Timur, Drs. Gidion Mbilijora, M.Si, dan di DPRD diterima Ketua Sementara DPRD Sumba Timur, Ali Oemar Fadaq, beserta sejumlah anggota DPRD dan melakukan audensi.

Adapun tuntutan para demonstran berdasarkan rilis yang ditandatangani Koordinator Lapangan (Korlap), Salmon Here Udju, dan Sekretaris, Ervin FBM Awang, yakni, pertama, menuntut pemerintah mengambil sikap untuk menyelesaikan persoalan terkait RUU KUHP dan UU KPK yang harus berpihak kepada rakyat.

Kedua, menyikapi kekerasan seksual terhadap anak, menuntut Pemkab Sumba Timur menjalankan dengan maksimal Perda No. 4/2014 tentang Perlindungan Anak. Ketiga, mendorong Polres Sumba Timur mengusut tuntas kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Sumba Timur.

Keempat, menuntut Kapolres Sumba Timur agar semua kasus pelecehanan seksual terhadap anak diproses secara hukum. Kelima, menuntut kepada DPRD Sumba Timur menambah anggaran untuk isu anak. Keenam, menuntut pemerintah segera mendirikan rumah perlindungan anak.

Ketujuh, menuntut Pemkab Sumba Timur segera mengambil langkah preventif terkait kasus kekerasan seksual terhadap anak. Kedelapan, menuntut DPRD Sumba Timur mengawal proses hukum kekerasan terhadap anak.

Bupati Sumba Timur, Drs. Gidion Mbilijora, M.Si, kepada Pos Kupang, mengatakan Pemda Sumba Timur mengapresiasi tuntutan Aliansi SADAR soal kekerasan seksual terhadap anak.
Pemda, kata Gidion, bersikap tegas terhadap para pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawa umur.

Sebagai bukti, lanjutnya, Pemda Sumba Timur memecat oknum kepala sekolah dasar, SL, yang mencabuli bocah enam tahun di Kecamatan Pandawai awal September 2019.

"Pelaku SL yang ASN kita sudah pecat dari jabatannya dan diberhentikan sementara dari ASN. Kalau proses hukum dan putusannya sudah final, kita pecat dia dari status ASN," tegas Bupati Gidion.

Ketua Sementara DPRD Sumba Timur, Ali Oemar Fadaq, merespons cepat tuntutan Aliansi SADAR. Ali melayangkan surat kepada Kepolisian Daerah NTT, Resort Sumba Timur, perihal mendukung penyelesaian laporan masyarakat atas kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak.

Menyoal tuntutan Aliansi SADAR terkait Rumah Perlindungan Anak, diakui Ali Fadaq, pihaknya akan membicarakannya dengan Pemda Sumba Timur.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved