Inspektorat Minta Keterangan Pihak Terkait Dalam Rehab Berat Rujab Pimpinan DPRD TTS

Pihak Inspektorat minta keterangan pihak terkait Rehabilitasi Rujab pimpinan DPRD TTS

Penulis: Dion Kota | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Dion Kota
Inspektur Inspektorat Kabupaten TTS, Jakobis Nahas, SH 

Pihak Inspektorat minta keterangan pihak terkait Rehabilitasi Rujab pimpinan DPRD TTS

POS-KUPANG.COM | SOE - Pihak Inspektorat Kabupaten TTS saat ini tengah melakukan audit internal terhadap pekerjaan rehab berat Rujab pimpinan DPRD Kabupaten TTS.

Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari rekomendasi Kejaksaan Negeri TTS guna menyelesaikan polemik bisa tidaknya pembayaran pekerjaan rehab Rujab pimpinan DPRD Kabupaten TTS yang sudah digantung sejak tahun 2017 lalu.

Siswa Mis Nurul Qamar Roworena Bawakan Parodi Pembersihan Jentik

Inspektur Inspektorat Kabupaten TTS, Jakobis Nahas, SH yang dikonfirmasi pos kupang.com, Rabu (2/10/2019) di ruang kerjanya mengatakan, pihaknya telah membentuk tim yang beranggotakan lima orang auditor guna melakukan audit internal terhadap pekerjaan rehab berat Rujab pimpinan DPRD Kabupaten TTS yang dikerjakan tahun 2016 silam tersebut.

Sebagai tahap awal, tim telah melakukan pengumpulan sejumlah dokumen terkait pekerjaan tersebut. Usai pengumpulan dokumen, tim selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait.

Hijaunya Kebun Bawang Merah Unipa di Pusat Kota Maumere

" Tim audit internal sudah bekerja sejak tanggal 23 September lalu. Sesuai arahan Bupati Tahun, tim diberikan waktu untuk bekerja hingga tanggal 11 Oktober mendatang. Nantinya hasil kerja tim akan diserahkan kepada Bupati Tahun," ungkap Nahas.

Pihak terkait yang diambil keterangannya oleh pihak tim audit adalah tim penilai yang terdiri dari empat orang, konsultan pengawas, mantan pengguna anggaran (PA) yang lama, Julius Taneo dan PPK pekerjaan rehab berat Rujab pimpinan DPRD TTS, Andre Pentury.

Tim audit internal sendiri sudah melakukan pengambilan keterangan terhadap tim penilai hasil bentukan Sekwan DPRD TTS. Selanjutnya tim audit akan melakukan pengambilan keterangan kepada konsultan pengawas dan mantan PA dan PPK.

" Waktu kita sampai tanggal 11 Oktober mendatang. Kita optimis bisa merampungkan paling lambat tanggal 11 Oktober. Kita berharap semua pihak yang kita panggil bisa koorperatif guna menyelesaikan persoalan ini," pintanya.

Untuk diketahui, pekerjaan rehab rujab pimpinan DPRD TTS dikerjakan pada akhir tahun 2016. Pekerjaan tersebut menelan anggaran Rp 1,9 miliar dikerjakan oleh CV Karya Bangunan Mandiri.

Namun berdasarkan pemeriksaan BPKP pada tahun 2017 ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan sehingga rekanan diminta untuk menyelesaikan kekurangan volume yang ada.

Hingga saat ini, pembayaran pekerjaan rehab rumah jabatan tersebut baru direalisasikan 52 persen.
Sisanya sekitar Rp 900 juta lebih belum dibayarkan kepada rekanan. Salah satu penyebabnya tidak adanya dokumen FHO dan PHO pekerjaan tersebut.

Selain itu, PPK Andre Pentury enggan menandatangani berita acara serah terima pekerjaan tersebut dengan alasan masa berlaku SK PPK-nya sudah berakhir tahun 2017 lalu dan addendum kedua pekerjaan tersebut tanpa dilengkapi dokumen addendum. (Laporan Reporter Pos-Kupang.Com, Dion Kota)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved