Ini Tuntutan Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat Tertindas TTU Saat Datangi Kantor DPRD
Ini tuntutan Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat Tertindas TTU saat datangi kantor DPRD
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Kanis Jehola
Ini tuntutan Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat Tertindas TTU saat datangi kantor DPRD
POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Rakyat Tertindas Timor Tengah Utara ( TTU) melakukan aksi demonstrasi di Kantor DPRD TTU, Rabu (2/9/2019).
Mereka melakukan aksi demonstrasi dalam rangka untuk menolak RUKHP yang sementara di rancang oleh DPR RI. Sejumlah mahasiswa tersebut melakukan long march dari depan Kampus Unimor ke kantor DPRD TTU.
• Masa Pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla Segera Habis, Jokowi Ingatkan Para Menteri Jangan Lakukan Ini
Setelah melakukan long march sejauh satu setengah kilo meter dari Universitas Timor, puluhan mahasiswa tersebut tiba di Kantor DPRD TTU. Mereka diterima oleh beberapa anggota DPRD Kabupaten TTU.
Mereka membawakan sejumlah poster yang bertuliskan aksi protes mereka terkait dengan RUKHP dan sejumlah protes terhadap realitas kehidupan berbangsa dan bernegara.
• Sikapi Polemik UU KPK Hasil Revisi, Ini Saran Yasonna Laoly Mantan Menkumham untuk Jokowi
Koordinator aksi, Insensius Sala, mengatakan, pihaknya meminta melalui DPRD TTU supaya DPR RI dapat membatalkan rancangan KUHP, dan beberapa rancangan undang-undang lain seperti RUU pertanahan, revisi RUU tenaga kerja, RUU permasyarakatan, RUU minerba, dan RUU KPK.
"Jadi bukan menunda, tapi membatalkan semua rancangan undang-undang karena rancangan undang-undang tersebut tidak pro dengan masyarakat," ujarnya.
Insensius menyatakan, seperti dalam RUU pertanahan dalam pasal 1 ayat 8 yang mengatakan bahwa hak tanah milik masyarakat, dalam keadaan memaksa untuk kepentingan umum maka status hak atas kepemilikan tanahnya dicabut.
"Sehingga ini bagi kami ini merupakan produk hukum yang melanggengkan perampasan tanah yang nantinya dilakukan oleh pihak korporasi," terangnya.
Insensius mengatakan, hal tersebut juga berlaku dalam RUKHP yang mana dalam pasalnya memberikan denda kepada para gelandangan. Menurutnya, yang menciptakan para gelandangan adalah pemerintah sendiri.
"Karena pemerintah tidak dapat menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat sehingga mereka menjadi gelandangan, sehingga memang rancangan ini tidak pro terhadap kepentingan rakyat," ungkapnya.
Selain menyuarakan masalah nasional, kata Insensius, pihaknya juga menyuarakan persoalan yang dialami oleh masyarakat di TTU seperti masyarakat di SP 1 dan SP 2 yang sampai dengan saat ini belum mengantongi sertifikat tanahnya.
"Karena disana sebanyak 595 kepala keluarga sampai dengan saat ini belum memiliki sertifikat tanah. Jadi tuntutan kami supaya DPRD Kabupaten TTU bisa fasilitasi kami supaya bisa bertemu dengan pihak-pihak terkait supaya bisa menyelesaikan persoalan ini," tegasnya.
Insensius mengharapkan, agar pihak DPRD Kabupaten TTU harus mampu memperjuangkan aspirasi masyarakat sehingga masalah yang dialami oleh masyarakat tersebut dapat diatasi. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)