476 Koperasi di NTT Tidak Aktif, Sisilia Sona Beberkan Alasannya

Sebanyak 476 koperasi di Provinsi NTT Tidak Aktif, Sisilia Sona beberkan alasannya

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Oby Lewanmeru
Kadis Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTT, Dra. Sisilia Sona 

Sebanyak 476 koperasi di Provinsi NTT Tidak Aktif, Sisilia Sona beberkan alasannya

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Sebanyak 476 koperasi di NTT saat ini tidak aktif lagi. Koperasi yang masih beraktivitas hanya 3.709 unit. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Koperasi dan Nakertrans NTT, Dra. Sisilia Sona, Rabu (2/10/2019).

Menurut Sisilia , sesuai data terakhir pada Agustus 2019, total koperasi di NTT sebanyak 4.185 unit koperasi.

BREAKING NEWS: Veteran Belu Malaka Kupang Gelar Demonstrasi, Lihat Tuntutannya

Dari total itu, ada 476 koperasi yang mati suri. "Koperasi yang tidak aktif ini, karena faktor pengurus dan juga masalah tidak aktifnya anggota. Jumlah anggota koperasi saat ini sebanyak ,1.903.172 orang dengan total aset mencapai Rp 8 triliun lebih," kata Sisilia.

Dia menjelaskan, beberapa persoalan yang berkembang di masyarakat ,yakni adanya rentenir yang berkedok koperasi sehingga orang-orang berniat jahat melakukan tindakan penipuan yang memperburuk citra koperasi.

BREAKING NEWS: Rumah Terbakar Saat Tidur Nyenyak, Fransiskus Mengungsi ke Rumah Tetangga

"Beberapa cara yang dilakukan seperti koperasi dijadikan kedok untuk aksi penipuan yang menimbulkan keresahan di masyarakat. Selain itu, ada kasus penipuan yang dilakukan mengatasnamakan koperasi sehingga menurunkan kredibilitas lembaga koperasi," jelasnya.

Dikatakan, masalah lain, adalah kelompok masyarakat atau simpan pinjam yang menghimpun, mengelola, menyalurkan dana masyarakat tidak berdasarkan jati diri koperasi dan tidak memiliki izin usaha simpan pinjam.

"Ada juga penipuan yang marak atau investasi berkedok koperasi atas pengaduan masyarakat seperti penipuan pinjaman tanpa bunga, modal yang ditawarkan melalui media sosial, telepon atas nama Kementerian Koperasi provinsi, kabupaten atau kota," ujarnya.

Sisilia juga mengakui, ada juga masalah pinjaman online berkedok koperasi tapi rentenir dan banyak masyarakat menjadi korban penipuan.

"Rentenir berkedok koperasi ,yaitu cenderung menggebu-gebu berikan pinjaman dengan syarat yang sangat sederhana hanya dengan KTP, langsung dana cair. Kondisi-kondisi itulah yang buat masyarakat mulai tidak percaya koperasi," ujarnya.

Sedangkan beberapa cara untuk mengatasi, menurut Sisilia, yakni dengan menggunakan prinsip 2 legal dan logis , dari aspek legal, mengetahui legalitas lembaga usaha dana dengan melihat badan hukum lembaga koperasi dan melakukan klarifikasi melalui Dinas Koperasi, termasuk izin usaha simpan pinjam dan lain sebagainya.

Sementara dari sisi logis, bahwa perlu memperhatikan tingkat bunga, cara promosi koperasi.

"Karena itu, masyarakat kita imbau agar tidak mudah tergiur dengan rayuan kemudahan dan kecepatan dalam mencairkan pinjaman. Kementerian Koperasi dan UKM membentuk tim satuan tugas pengawas koperasi di tingkat Kemeterian Koperasi, Dinas Koperasi provinsi, kabupaten maupun kota," ujarnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved