DPRD TTS Apresiasi Kepada Kadis Pendidikan & Kebudayaan Yang Peduli Terhadap Korban Pemerkosaan

diharapkan bisa memberikan pendampingan dan bantuan kepada korban yang kini tengah hamil 6 bulan.

Penulis: Dion Kota | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/Dion Kota
Anggota DPRD Kabupaten TTS, Dominggus Beukliu 

DPRD TTS Berikan Apresiasi Kepada Kadis Sipa Yang Peduli Dengan Pendidikan Korban Pemerkosaan

POS-KUPANG.COM|SOE -- Anggota DPRD Kabupaten TTS, Dominggus Beukliu dan Hendrikus Babys memberikan apresiasi kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan TTS, Edison Sipa yang telah peduli terhadap keberlanjutan pendidikan gadis 13 tahun korban pemerkosaan di wilayah Amanuban.

Pasalnya sebelumnya, korban pemerkosaan terhadap dikeluarkan dari salah satu sekolah menengah pertama negeri di wilayah Amanuban dengan alasan telah melanggar norma dan etika.

Padahal, posisi si anak adalah korban, namun malah mendapat hukuman dikeluarkan dari sekolah.

Beruntung, informasi dikeluarkannya korban dari sekolahnya sampai ke telinga Kadis Sipa. Dirinya langsung menelpon sang kepala sekolah dan memerintahkan untuk memasukan kembali korban ke sekolah.

Atas kebijakan tersebut, anggota DPRD TTS, Hendrik dan Dominggus memberikan apresiasi setinggi-tingginya.

"Kami sangat mendukung kebijakan yang dibuat Pak Kadis Sipa. Ini kebijakan yang tepat, untuk menjamin hak anak dalam menempuh pendidikan tetap terpenuhi. Apa lagi, sang anak masih sangat bersemangat untuk bersekolah walaupun tengah berbadan dua. Oleh sebab itu, pihak sekolah seharusnya memberikan penguatan dan pendampingan khusus untuk korban, bukan malah mengeluarkannya dari sekolah. Kami ucapkan terima kasih atas kebijakan yang dibuat pak kadis," ujar keduanya kepada pos kupang.com, Selasa (1/10/2019) di kantor DPRD TTS.

Untuk Pemerintah lanjut keduanya, diharapkan bisa memberikan pendampingan dan bantuan kepada korban yang kini tengah hamil 6 bulan.

Bantuan berubah konseling psikolog dan bantuan makanan bergizi untuk Ibu hamil sangat dibutuhkan korban agar janin dalam kandungan korban bisa tumbuh dengan sehat.

"Pemerintah dalam hal ini Dinas P3A Kabupaten TTS harus mendampingi korban dan memberikan bantuan untuk korban. Jangan dengar informasi ini lalu diam saja," pinta keduanya.

Diberitakan pos kupang.com sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten TTS, Edison Sipa mengaku, kaget mendapat informasi dikeluarkannya "Mawar", gadis 13 Tahun yang menjadi korban pemerkosaan hingga hamil 6 bulan dari sekolahnya.

Oleh sebab itu, dirinya langsung menelpon kepala sekolah dimana Mawar bersekolah agar mencabut kembali surat pengeluaran "Mawar" dan memerintahkan agar menjemput kembali korban agar bisa tetap bersekolah.

Ketua GMKI Cabang Kupang: Anggota DPR RI Asal NTT Harus Miliki Spiritualitas Tinggi

Empat Unit Bus Damri Beroperasi di Bandara Komodo, Ini Penjelasan Kadishub Manggarai Barat

Miliki Catering High Lift Truck PT. Angkasa Pura I Bandara El Tari Kupang Progres Positif Pelayanan

"Saya perintahkan agar korban harus kembali masuk sekolah karena itu haknya. Kecuali korban terganggu psikologinya dan tidak mau sekolah. Kalau itu lain lagi. Tetapi selama korban mau sekolah maka korban memiliki hak untuk bersekolah. Jadi saya sudah telepon kepada sekolah untuk jemput korban agar bisa bersekolah lagi," Tegas Kadis Sipa saat dikonfirmasi Pos Kupang. Com, Senin (30/9/2019) melalui sambungan telepon.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dion Kota)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved