Kadis Pendidikan TTS Pastikan Korban Pemerkosaan Tidak Dikeluarkan dari Sekolah

Pejabat Kadis Pendidikan TTS Edison Sipa pastikan Korban Pemerkosaan tidak dikeluarkan dari sekolah

Penulis: Dion Kota | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Dion Kota
Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten TTS, Edison Sipa 

Pejabat Kadis Pendidikan TTS Edison Sipa pastikan Korban Pemerkosaan tidak dikeluarkan dari sekolah

POS-KUPANG.COM | SOE - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten TTS, Edison Sipa mengaku, kaget mendapat informasi dikeluarkannya "Mawar", gadis 13 Tahun yang menjadi korban pemerkosaan hingga hamil 6 bulan dari sekolahnya.

Oleh sebab itu, dirinya langsung menelpon kepala sekolah dimana Mawar bersekolah agar mencabut kembali surat pengeluaran "Mawar" dan memerintahkan agar menjemput kembali korban agar bisa tetap bersekolah.

Puluhan Truk dan Pikap di Mbay Antre Isi BBM di SPBU

"Saya perintahkan agar korban harus kembali masuk sekolah karena itu haknya. Kecuali korban terganggu psikologinya dan tidak mau sekolah. Kalau itu lain lagi. Tetapi selama korban mau sekolah maka korban memiliki hak untuk bersekolah. Jadi saya sudah telepon kepada sekolah untuk jemput korban agar bisa bersekolah lagi," Tegas Kadis Sipa saat dikonfirmasi Pos-Kupang. Com, Senin (30/9/2019) melalui sambungan telepon.

Dirinya juga menegaskan, orang tua korban tidak perlu berada di sekolah untuk menjaga korban sesuai permintaan pihak kepala sekolah.

Zico: MK Tolak Uji Materi jika Revisi UU KPK Belum Bernomor

Jika memang nantinya korban jatuh sakit di sekolah, maka pihak sekolah wajib membawa korban ke rumah sakit. Nantinya setelah di rumah sakit barulah orang tua korban yang menjaga korban selama di rumah sakit.

" Saya sudah tegaskan di kepala sekolah agar tidak perlu tuntut orang tua korban harus jaga korban di sekolah. Silakan korban sekolah seperti biasa nanti kalau tiba-tiba korban jatuh sakit baru pihak sekolah hubungi orang tua korban untuk jaga di rumah sakit," pungkasnya.

Awalnya kepala sekolah dimana mawar bersekolah (salah satu SMP Negeri di Amanuban Selatan) mengeluarkan mawar dari sekolah dengan alasan telah melanggar norma dan etika karena telah hamil 6 bulan.

Padahal posisi mawar adalah korban pemerkosaan. Namun pihak kepala sekolah tetap kukuh mengeluarkan mawar dengan alasan takut menganggu psikologi korban dan teman-temannya di sekolah.

Dirinya juga tidak ingin mengambil resiko jika sewaktu-waktu mawar pingsan di sekolah seperti beberapa waktu lalu.

" Kita memang sudah kembali mawar ke keluarganya karena yang bersangkutan sudah melanggar norma dan etika. Keputusan itu juga mempertimbangkan psikologis korban dan teman-temannya jika mengetahui kondisi mawar yang tengah badan dua," ujar pria berkumis ini.

Mawar (13) gadis asal Amanuban Barat yang menjadi korban pemerkosaan hingga hamil 6 bulan di keluarkan dari salah sekolah menengah pertama negeri di wilayah Amanuban Barat dengan alasan telah melanggar etika dan norma.

Padahal, posisi mawar adalah korban yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan pendampingan dari pihak sekolah tetapi secara sepihak dikeluarkan oleh pihak sekolah.

Ibu korban yang ditemui pos-kupang.com, Senin (30/9/2019) mengaku, sangat kecewa dengan keputusan pihak sekolah tersebut.

Ia mengatakan, masih menginginkan anaknya untuk bersekolah guna mengejar cita-citanya. Namun dengan keputusan sepihak sekolah tersebut telah membuat dirinya kecewa berat. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dion Kota)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved