Zico: MK Tolak Uji Materi jika Revisi UU KPK Belum Bernomor
Kata Zico Leonard Djagardo Simanjuntak: MK Tolak Uji Materi jika Revisi UU KPK belum bernomor
Kata Zico Leonard Djagardo Simanjuntak: MK Tolak Uji Materi jika Revisi UU KPK belum bernomor
POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Kata Zico Leonard Djagardo Simanjuntak: MK Tolak Uji Materi jika Revisi UU KPK belum bernomor.
Kuasa Hukum pemohon uji materi terhadap revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Zico Leonard Djagardo Simanjuntak mengatakan, Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan perihal nomor Undang-Undang KPK hasil revisi.
• Daftar di Gerindra Bakal Calon Bayar Rp 20 Juta, Ini Tujuannya
MK akan menolak gugatan jika nomor UU KPK hasil revisi tersebut belum muncul hingga waktu yang telah ditentukan majelis hakim.
"Permohonan kehilangan obyek, tidak diterima (oleh MK)," ujar Zico usai sidang perdana uji materi tersebut, Senin (30/9/2019).
MK menilai, obyek gugatan yang diajukan para pemohon belum jelas karena UU yang dimaksud belum memiliki nomor dan tahun.
• BREAKING NEWS: Warga Kupang NTT Ditemukan Tewas di Emperan Toko di Kota Lama
Dalam gugatannya, Pemohon masih mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang KPK dengan nomor dan tahun berupa titik-titik.
Pengajuan uji materi tersebut terdaftar dengan "Nomor Perkara 57/PUU-XVII/2019 perihal Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor ... Tahun ... tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap UUD 1945".
Adapun MK memberi waktu kepada para pemohon uji materi revisi UU KPK hingga Senin 14 Oktober 2019 mendatang untuk memperbaiki permohonannya.
Perbaikan tersebut diminta setelah MK memberikan catatan-catatan dalam sidang perdana yang digelar pada Senin (30/9/2019).
Catatan antara lain soal obyek pengujian materi yang dinilai belum jelas karena UU yang diujikan belum bernomor, pasal-pasal yang diujikan, surat kuasa, hingga jumlah pemohon yang mengajukan gugatan.
Kendati demikian, pihak mahasiswa sebagai penggugat sudah memiliki beberapa solusi untuk mengatasi hal tersebut.
"Kami ada pikiran beberapa juga untuk menyiasati. Tapi saya tidak bisa cerita dulu," kata Zico.
Zico juga berjanji pihaknya akan memperbaiki permohonan sesuai dengan catatan-catatan yang diberikan MK.
Dia mengatakan, pihaknya berani mengajukan uji materi meskipun UU tersebut belum memiliki nomor karena melihat pengalaman UU MD3 yang juga diujimateri MK sehari setelah disahkan DPR.
"Dari pengalaman dan pengamatan saya itu jadi sidang perbaikan permohonan di situ kami boleh perbaikan sesuai saran majelis dan sesuai yang kami anggap kurang," kata dia.
"Di sidang kedua, prediksi saya itu sudah dinomori. Jadi begitu memasuki sidang kedua, itu sudah dinomori dan sudah benar sehingga yang tadi disampaikan majelis hakim sudah sesuai ekspektasi kami," ucap dia. (Kompas.com/Deti Mega Purnamasari)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MK Tolak Uji Materi jika Revisi UU KPK Belum Bernomor hingga Waktu yang Ditentukan",