BREAKING NEWS: Aliansi SADAR Sumba Gelar Demo Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak dan RUU KPK

BREAKING NEWS: Aliansi SADAR Sumba Gelar Demo Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak dan RUU KPK

Penulis: Robert Ropo | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/ROBERT ROPO
Aksi demo Aliansi Sadar Sumba 

BREAKING NEWS: Aliansi SADAR Sumba Gelar Demo Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak dan RUU KPK

POS-KUPANG.COM | WAINGAPU - Sekitar 200 lebih mahasiswa dan para pemuda dari delapan organisasi yakni GMNI, PMKRI, HIMAS, HIPMAHKAN, IKPML, FPWK,PERMASTIM dan Komunitas Ana Tana yang menamakan Aliansi Suara Pemuda Untuk Kebenaran ( SADAR) Sumba, menggelar aksi demo di Mapolres Sumba Timur, Kantor Bupati Sumba Timur dan di Kantor DPRD Sumba Timur, Senin (30/9/2019) pagi hingga siang.

Dalam aksi demo tersebut mereka menyampaikan orasi terhadap sejumlah tuntutan terkait isu nasional RUU KUHP dan UU KPK dan isu Lokal tekait kererasan seksual terhadap anak yang semakin meningkat.

Wabup Kupang Harapkan Anggota DPR RI Asal NTT Harus Satu Hati dan Satu Visi Misi

Dalam aksi mereka juga mereka membawa sejumlah poster bertuliskan perihatin terhadap kekerasan terhadap anak, bandera organisasi dan juga bandera merah putih. Tampak dalam aksi demo mereka juga dijaga ketat oleh aparat keamanan.

Mereka melakukan aksi demo mulai dari Mapolres Sumba Timur, kemudian lanjut ke kantor Bupati Sumba Timur dan berakhir di Kantor DPRD Sumba Timur. Saat melakukan aksi Demo di Mapolres Sumba Timur mereka diterima langsung oleh Kapolres Sumba Timur, AKBP Victor M. T. Silalahi, SH.,MH, di Kantor Bupati diterima langsung oleh Bupati Sumba Timur Drs. Gidion Mbilijora, M.Si dan di DPRD juga diterima langsung oleh Ketua Sementara DPRD sumba Timur, Ali Oemar Fadaq berserta sejumlah anggota DPRD dan melakukan audensi.

Melki Laka Lena : Bekerja Tuntaskan Persoalan di NTT

Adapun tuntutan dalam aksi mereka berdasarkan rilis yang ditanda tangani Kordinator Lapangan (Korlap), Salmon Here Udju, dan Sekertaris, Ervin F. B. M. Awang, yakni menuntut Pemerintah untuk mengambil sikap untuk menyelesaikan persoalan terkait RUU KUHP dan UU KPK yang harus berpihak kepada rakyat sesuai amanat undang-undang 1945.

Selain itu, untuk kekerasan seksual terhadap anak yakni, menuntut kepada Pemkab Sumba Timur menjalankan dengan maksimal, tekait Perda Nomor 4 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Mendorong kepada Polres Sumba Timur untuk menuntut tuntas kasus kekerasan seksual pada anak yang terjadi di Kabupaten Sumba Timur.

Menuntut kepada Kapolres Sumba Timur agar semua kasus pelecehanan seksual terhadap anak harus diproses secara hukum. Menuntut kepada DPRD Sumba Timur untuk menambah anggaran untuk isu anak. Menuntut kepada Pemerintah untuk segera mendirikan rumah perlindungan anak.

Selain itu, menuntut Pemkab Sumba Timur untuk segera mengambil langkah preventif terkait kasus kekerasan seksual terhadap anak. Dan menuntut kepada DPRD Sumba Timur untuk mengawal proses hukum kekerasan terhadap anak.

Sepritus Tangaru Mahamu mewakili Komunitas Ana Tana juga kepada POS-KUPANG. COM menambahkan, aksi demo tersebut dilakukan oleh Aliansi Sadar Sumba yang merupakan Aliansi dari 8 Organisasi baik Cipayung dan OKP lokal diantaranya GMNI Cabang Waingapu, PMKRI Kota Jajakan Waingapu, Himas Waingapu, Permastim Waingapu, FPWK Waingapu, IKPML Waingapu, Hipmahkan Waingapu dan Komunitas Ana Tana, menanggapi Polemik RUU KUHP dan UU KPK yang terjadi belakangan ini serta menyuarakan kekerasan terhadap anak yang mencapai 68 Kasus Kekerasan terhadap Anak.

Kata dia, massa aksi berjumlah 200 an Mahasiswa dan Pemuda ini mengawali aksinya dari titik kumpul di Sekretariat GMNI Cabang Waingapu dengan Longmarch menuju 3 titik Aksi yakni Polres Sumba Timur, Kantor Bupati Kabupaten Sumba Timur, dan Berakhir Kantor DPRD Kabupaten Sumba Timur yang ditutup dengan Audience bersama Ketua DPRD Kabupaten Sumba Timur Ali Oemar Fadaq dan Jajaran Anggota DPRD lainnya.

Kata dia, dalam aksi itu juga selain Orator dari masing-masing OKP ada juga Teater yang dirumuskan bersama semua OKP. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved