Serahkan Tuntutan Aksi, Demonstran di Kupang Selfie Ria Bersama Anggota DPRD NTT
Delapan, menolak TNI dan POLRI untuk tempati jabatan sipil. Sembilan, tarik Militer dari Papua sebagai awalan dialog damai.
Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
Serahkan Tuntutan Aksi, Demonstran di Kupang Selfie Ria Bersama Anggota DPRD NTT
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Para demonstran di Kota Kupang, ibukota provinsi NTT berselfie ria bersama anggota DPRD Provinsi NTT usai menyerahkan tuntutan aksi yang berlangsung pada Jumat (27/9/2019) siang.
Para demonstran yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Bersama Rakyat Indonesia untuk Demokrasi tersebut melakukan demonstrasi di depan gerbang kantor DPRD NTT setelah melakukan long march dari depan Gedung Universitas Nusa Cendana (Undana) lama yang terletak di Jalan Soeharto Kelurahan Naikoten sekira pukul 09.30 Wita.
Sekira lebih dari 700 orang dalam demonstrasi itu tidak dapat masuk ke halaman gedung DPRD NTT karena dijaga ketat oleh aparat kepolisian dari Polres Kupang Kota di pintu gerbang kompleks "rumah rakyat" tersebut.
Mereka lalu menggelar mimbar bebas dan menampilkan aksi teatrikal di ruas jalan boulevard El Tari persis di depan pintu gerbang kantor DPRD NTT. Orasi dilakukan bergantian oleh para orator yang merupakan perwakilan elemen baik mahasiswa maupun organisasi pemuda.
Usai melakukan teatrikal dan orasi demi orasi, demonstran kemudian ditemui oleh lima anggota DPRD NTT yakni politisi PDI Perjuangan Emanuel Kolfidus, politisi Partai Nasdem Kasimirus Kolo, politisi partai Perindo Maria Nuban Saku dan politisi partai Gerindra Jan Pieter Windi.
Usai berdialog, Ketua Senat FKIP Unkris Artha Wacana Kupang Aris Landukati menyerahkan tuntutan aksi kepada legislator tersebut.
Para demonstrans yang terdiri dari mahasiswa dan pemuda kemudian berselfie ria bersama para wakil rakyat di area demonstrasi.
Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi "Suara Dari Timur" Ardy Milik kepada wartawan mengatakan, aliansi mahasiswa dan pemuda di Kota Kupang dan NTT gelisah terhadap persoalan yang dihadapi oleh bangsa.
Aliansi, lanjutnya menuntut agar Presiden Jokowi membatalkan seluruh rancangan undang undang yang mereka nilai melemahkan kehidupan demokrasi di Indonesia.

"Kita minta Presiden Jokowi membatalkan seluruh rancangan undang undang baik dari RKUHP maupun rancangan undang undang lain. Kita tegas minta dibatalkan, bukan ditunda," ujar pentolan aktivis ini.
Ia mengatakan, saat berdialog, aliansi membawa aspirasi agar DPRD NTT bisa meneruskannya ke pemerintah pusat (presiden) dan DPR RI. Namun, menurut anggota DPRD NTT, hal tersebut belum dapat dilaksanakan karena secara de jure personil atau anggota DPRD belum dilantik.
Demikian pula ketika para demonstran meminta keempat anggota DPRD NTT itu untuk menandatangani petisi yang dibawa oleh para demonstran. Anggota DPRD berkilah belum memiliki kewenangan mewakili institusi karena belum dilantik resmi.
Ardy menjelaskan, poin tuntutan yang disampaikan oleh aliansi aksi berjumlah 12 poin.
Poin tersebut terdiri dari, pertama, menolak Revisi UU KPK yang memadamkan
bara pemberantasan Korupsi dan menuntut
Presiden untuk segera mengeluarkan Perpu
UU KPK.
Kedua, menolak isi pasal-pasal karet dalam RUU
KUHP (dan melibatkan para pihak lintas
sektor dalam penyusunan pasal pasal RUU
KUHP.
Ketiga, menolak pasal-pasal bermasalah dalam
Revisi UU Ketenagakerjaan yang tidak
berpihak pada pekerja dan dicurigai
memuluskan kepentingan eksploitasi
pengusaha pada tenaga kerja murah.
Keempat, menolak RUU Pertanahan dan Meminta
Presiden untuk mewujudkan Reforma Agraria
sejati dengan menjalankan UUPA 1960.
Kelima, menolak RUU Pemasyarakatan yang
memanjakan pencuri uang negara.
Keenam, menolak RUU Pertambangan dan
Minerba yang memuluskan langkah oligarki
mengeksploitasi Sumber Daya Mineral
Indonesia.
Ketujuh, mendesak DPR dan Presiden untuk
mengesahkan RUU Pekerja Rumah Tangga
yang mengakui hak para pekerja sektor
domestik, mengesahkan RUU Penghapusan
Kekerasan Seksual yang melindungi dan
memenuhi 9 hak korban kekerasan seksual.
Delapan, menolak TNI dan POLRI untuk tempati jabatan sipil. Sembilan, tarik Militer dari Papua sebagai awalan dialog damai.
Sepuluh, penjarakan penjahat HAM yang berada dalam lingkaran kekuasaan dan di luar kekuasaan.
Sebelas, mendesak pemerintah untuk membubarkan BPJS dan mengembalikan layanan kesehatan pada program Jamkesmas dan Jamkesda yang dikelola langsung oleh negara; dan Dua belas, hentikan tindakan represif dan opresif pada Rakyat, Pelajar, Aktivis dan Jurnalis.
Tampak masa demonstrans terdiri dari mahasiswa Unkris, Perhimpunan Mahasiswa Hukum (Permahi) Kupang, Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Kupang, Walhi, Kemhan Nuri Alor, Komunitas Film Kupang (KFK) dan simpatisan.
• Kecamatan Kupang Timur dan Kupang Tengah Terancam Kekeringan
• BREAKING NEWS :Ikut Acara Keluarga Pakai Mobil Plat Merah,Walpri Bupati TTS Alami Kecelakaan Tunggal
Demonstrasi berjalan damai itu dikawal puluhan aparat dari Polres Kupang Kota yang dipimpin langsung Kapolres Kupang Kota AKBP Satrya PT Binti SIK. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)