Kontrovesrsial RKUHP
Pasal-pasal Kontroversial RKUHP Picu Penolakan Mahasiswa di Sejumlah Wilayah,Ada Pasal Ayam & Zina
Penyusunan revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menuai polemik di masyarakat.Berikut pasal-pasal yang menuai kontroversial.
Pasal-pasal Kontroversial RKUHP Picu Penolakan Mahasiswa di Sejumlah Wilayah,Ada Pasal Ayam & Zina
POS-KUPANG.COM - Pasal-pasal Kontroversial RKUHP Picu Penolakan Mahasiswa di Sejumlah Wilayah,Ada Pasal Ayam & Zina
Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menuai reaksi dari masyarakat. Pasalnya, dalam rancangan revisi KUHP terdapat pasal-pasal yang kontroversial yang dinilai merugikan masyarakat.
Diantaranya yakni denda Rp 10 juta bagi peternak yang unggasnya keluyuran ke kebun orang lain.
Pasal ini dinilai akan menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Juga, gelandangan yang tidak saja didenda tapi juga dikenakan pidana kurungan.
• Dian Sastrowardoyo Disebut Bodoh Kritik RKUHP oleh Menteri Yasonna, Ini Balasan Menohok Bintang AADC
Pemerintah dan DPR memang tengah menggodok sejumlah undang-undang termasuk KUHP.
Rencananya, pada Selasa (24/9/2019) DPR hari ini, DPR akan mengesahkan sejumlah undang-undang.
Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi salah satu yang mendapat banyak perhatian masyarakat.
Beberapa pasal di dalamnya dianggap terlalu mencampuri urusan privasi seseorang.
Selain itu, RKUHP juga dianggap merugikan dan multi tafsir.
Berbagai penolakan muncul dari berbagai lapisan masyarakat termasuk mahasiswa.
Sejak Senin (23/9/2019), mahasiswa di berbagai daerah terus melakukan unjuk rasa menolak pengesahan RKUHP.
• Karni Ilyas Cecar Ketua BEM UI di ILC TV One Soal RKUHP, Ini Jawaban Mengejutkan Manik Margamahendra
Selain RKUHP, UU KPK hasil revisi, serta isu lain juga menjadi perhatian massa aksi demo.
Lalu apa saja pasal kontroversial dalam RKUHP?