Cegah Persaingan Bisnis Tidak Sehat, Para Sopir Kedang Datangi Kantor PUPRP Lembata
Cegah persaingan bisnis tidak sehat, para sopir Kedang datangi Kantor PUPRP Lembata
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Kanis Jehola
Semuanya masuk dalam Aspak. Akan tetapi ada juga pengusaha lokal dari luar wilayah Kedang yang melayani rute Lebatukan-Kedang sebanyak 9 bus. Jadi semuanya ada 52. Jumlah ini di luar dari angkutan milik para pengusaha besar.
Dalam pertemuan dengan dinas terkait, Eman menolak data yang dipaparkan dengan pihak dinas. Menurut dia dalam kajian di lapangan para sopir juga harus dilibatkan.
"Kalau bisa teliti di mana pendapatan mereka per hari dibandingkan dengan beban biaya. Rata rata 5 penumpang per kendaraan. Selama ini kendaraan milik orang lokal dari Lebatukan sampai Kedang itu sudah lebib dari cukup. 13 kendaraan dari luar itu. Tuntutan kami telah terjadi persaingan tidak sehat dalam hal ini. Pengusaha besar mulai ambilalih lahan pengusaha kecil. Kami sangat tertekan dalam usaha ini. Rata rata punya pinjaman besar untuk beli mobil, telah terjadi persaingan tidak sehat di jalan. Dinas harus bisa mempertimbangkan nasib pengusaha kecil," tegasnya.
Menurutnya, angkutan umum yang saat ini melayani rute Lewoleba-Kedang sudah cukup dan sebanding dengan jumlah penumpang setiap hari. Katanya, tidak perlu lagi ada tambahan angkutan.
Petrus Bote selaku Sekretaris Dinas PUPRP Kabupaten Lembata mengatakan pihaknya akan mengkaji kembali persoalan ini supaya semuanya saling menguntungkan.
"Saya rasa prihatin dengan apa yang diungkapkan tadi. Untuk sementara izin trayek kedang dibatasi," ungkapnya.
Dia pun memaparkan aturan penataan kembali trayek Lewoleba-Kedang yang mengacu pada UU No 22 Tahun 2009 yang mengatur tentang perusahaan angkutan umum.
Theresia Making sebagai Kabid Perijinan merincikan kembali kendaraan angkutan yang sudah mengantongi izin.
Pertemuan itu menelurkan sejumlah keputusan di antaranya para pengusaha angkutan umum yang tergabung dalam Aspak diberikan waktu satu bulan untuk mengurus lengkap dokumen-dokumen perizinan trayek, untuk sementara izin trayek untuk lintasan Kedang diberhentikan sampai menunggu kajian teknis dari dinas, Rekomendasi teknis pemberian izin trayek hanya dapat diberikan oleh Kepala Dinas PUPRP Lembata, dan segera membentuk wadah forum lalu lintas dan angkutan jalan untuk mewadahi lalu lintas dan amgkutan jalan. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo)