Pemprov NTT Tolak Kajian Tim Terpadu Bahwa Pulau Komodo Tidak Bisa Ditutup
Pihak Pemprov NTT tolak kajian tim terpadu bahwa Pulau Komodo tidak bisa ditutup
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
Pihak Pemprov NTT tolak kajian tim terpadu bahwa Pulau Komodo tidak bisa ditutup
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Pemerintah Provinsi NTT ( Pemprov NTT) menolak hasil pengkajian tim terpadu yang merekomendasikan bahwa tidak ada alasan untuk menutup Pulau Komodo di Taman Nasional Komodo ( TNK). Pemprov NTT juga menilai kajian yang dilakukan juga hanya sepihak.
Hal ini disampaikan Kepala Biro Humas dan Protokol Setda NTT, Dr. Marius Jelamu, M.Si saat jumpa pers dengan wartawan di Ruang Biro Humas dan Protokol Setda NTT, Selasa (24/9/2019).
• Mantan Fotografer Dilantik Jadi Ketua DPRD Lembata
Menurut Marius, sikap Pemprov NTT menolak hasil yang diumumkan Menpar RI bahwa Pulau Komodo tidak bisa ditutup.
"Tim terpadu ini dibentuk Kemenpar RI dan mereka diminta presentasikan hasil itu. Hasil rekomendasi dari tim bahwa tidak ada alasan untuk menutup Pulau Komodo, maupun merelokasi warga Pulau Komodo," kata Marius.
• Camat Cibal Manggarai Sebut Kawasan Hutan Lindung yang Terbakar Mencapai 10 Hektar
Didampingi Kadis Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTT, Wayan Darmawa dan Kabid Pengendalian dan Perlindungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan NTT, Yohan Loban, Marius menjelaskan, alasan Pemprov NTT menolak rekomendasi tim terpadu itu dengan alasan bahwa, tim terpadu yang dibentuk Kemenpar itu dalam melakukan pengkajian tidak pernah bertemu pemprov NTT dalam hal ini Gubernur NTT.
"Pemprov NTT menilai hasil tim kajian hanya sepihak tanpa berkoordinasi dengan pemprov, bahkan tidak pernah bertemu gubernur NTT. Karena itu, sikap Pemprov adalah menolak hasil itu," katanya.
Dikatakan, Pemprov NTT tetap berkomitmen melakukan konservasi . Pemprov NTT, lanjutnya, menolak rekomendasi tersebut.
"Kita menolak rekomendasi oleh tim pengkajian, karena tidak sesuai fakta lapangan yang ada. Tim bentukan Kemenpar RI ini hanya datang beberapa hari di Labuan Bajo dan sesudah itu membuat rekomendasi, "katanya.
Meski tidak mendapat persetujuan Kemenpar, lanjut Marius, Pemprov tetap bertekad agar Pulau Komodo dikonservasi.
"Berdasarkan hasil itu, maka pak gubernur ingin mengkonservasi Pulau Komodo. Upaya bapak gubernur ini mendapat respon positif dari aktivis-aktivis lingkungan dari mancanegara," katanya.
Terkait relokasi warga Pulau Komodo, Marius mengkatakan, Pemprov NTT tidak memikirkan kondisi Pulau Komodo satu atau dua tahun, tapi 50-100 tahun kedepan.
Untuk mencegah adanya ledakan penduduk, maka penduduk harus direlokasi, ke Pulau Rinca.
"Sebelum dipindahkan, pemerintah siapkan perumahan. Diharapkan warga tidak berpikir jangka pendek tapi harus jangka panjang," katanya.
Soal kewenangan pengelolaan Taman Nasional, ia mengatakan, kewenangan itu memang oleh pemerintah pusat sesuai UU, tetapi banyaknya kasus maka,kewenangan itu berjalan tidak maksimal dan optimal.