Pemda TTU Bagikan SK Kontrak kepada 1433 Guru

-Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara ( Pemda TTU) akhirnya kembali menggelar pertemuan bersama dengan 1.433 guru kontra di Balai Binmaffo

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI
Para guru kontrak saat mengikuti pertemuan bersama dengan Bupati TTU di Balai Binmaffo, Senin (23/9/2019). 

POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU-Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara ( Pemda TTU) akhirnya kembali menggelar pertemuan bersama dengan 1.433 guru kontra di Balai Binmaffo pada, Senin (23/9/2019).

Pertemuan bersama tersebut dilakukan untuk membagikan SK kontrak kepada para guru kontrak sekaligus membayar honor para guru kontrak tersebut.

Plt Sekda Kabupaten TTU, Fransiskus Tilis mengatakan, pertemuan dengan Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes, S.Pt untuk melakukan pembinaan terhadap guru kontrak.

Bupati TTU: Guru Kontrak Belum Memenuhi Jam Mengajar Akan Didistribusikan ke Sekolah Lain

"Kita sudah komunikasikan dengan dinas, setelah pertemuan bersama Bupati maka dinas mengambil SK kontrak yang ada di BKD untuk mereka bagikan," terangnya.

Fransiskus mengungkapkan, pihaknya akan membagikan SK kontrak kepada 1.433 guru dengan perinciannya 18 jam mengajar per minggu. Meskipun demikian, masih banyak guru kontrak yang jumlah jam mengajarnya dibawah ketentuan Pemda.

"Kalau ketentuan kementrian itu harus 24 jam mengajar, tapi kita di daerah ada kebijakan 18 jam per Minggu. Kebijakan ada di tangan Bupati seperti apa," ujarnya.

BREAKING NEWS: Warga Jakarta Tewas Usai Tenggelam di Air Terjun Tanggedu, Sumba Timur

Fransiskus mengatakan, guru kontrak sebanyak itu termasuk dengan tenaga kontrak yang pada tahun lalu dibagikan SK sebanyak 522 orang dengan memperpanjang SK selama satu tahun kedepan.

"Jadi SK mereka diperpanjang lagi sampai satu tahun kedepan. Hanya karena pengurusan dokumennya agak terlambat dimasukan ke kita, maka prosesnya terlambat juga, dan baru hari ini kita serahkan," ujarnya.

Fransiskus mengatakan, terkait dengan anggaran untuk membiayai 1.433 guru kontrak memang belum diusulkan dalam APBD induk tahun 2019. Hal itu karena perekrutannya berjalan setelah penetapan RAPBD tahun 2019.

Fransiskus menjelaskan, pihaknya akan dimasukkan anggaran dalam perubahan APBD 2019. Oleh karena itu, pihaknya akan mengakomodir para tenaga kontrak tersebut dalam sidang perubahan mendatang.

Sebab, kata Fransiskus, para guru kontrak telah melaksanakan tugas dengan baik selama ini sehingga para guru kontrak tersebut berhak memperoleh upah.

"Karena mereka sudah bekerja ya harus dibayar. Dewan itu adalah mitra pemerintah. Yang pemerintah lakukan adalah untuk kepentingan masyarakat. Kecuali Pemerintah lakukan hal lain. Semua yang kita lakukan adalah untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat secara umum," tutupnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved