Kasus Bos Perusahaan dan SPG di Kupang Digerebek Istri Selingkuh di Kos, Lihat Perkembangan Terkini

Kasus Bos Perusahaan dan SPG di Kupang digrebek istri selingkuh di kos, lihat perkembangan terkini

Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
Pos-Kupang.com/Gecio Viana
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH 

Hubungan pasangan ini ternyata terendus oleh sang istri, OL yang curiga dengan perilaku suaminya. Sehingga, pada Senin (16/9/2019) siang, OL mengajak seorang kerabatnya, ML untuk menyelidiki perilaku HMM.

Keduanya kemudian membuntuti HM sejak dari terminal Kupang Kelurahan LLBK, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang hingga ke kosan milik LAS di Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Kecurigaan OL terbukti. Ia menyaksikan sang suami ke kosan LAS dan saat tiba HM langsung masuk ke kamar LAS.

LAS sendiri sudah menunggu kedatangan HM dan keduanya langsung masuk ke dalam kamar dan menutup pintu kamar kos.

Melihat kejadian itu, OL meminta kerabatnya, ML untuk menunggu di lokasi tersebut sambil memantau HMM dan LAS.

Sementara OL mendatangi Mapolres Kupang Kota untuk melaporkan hal tersebut dan meminta bantuan polisi menangkap dan menggrebek HM dan LAS di kos milik LAS.

Polisi dan OL yang mendatangi tempat kost LAS langsung mengetuk dan mendobrak pintu.

Mereka menemukan HM dan LAS ada dalam kamar kos LAS. Keduanya diduga baru melakukan hubungan badan layak nya pasangan suami istri yang sah.

Polisi langsung menggiring pasangan selingkuh ini ke Mapolres Kupang Kota. OL selaku istri sah HM kemudian membuat laporan polisi terkait kasus perzinahan.

Pasangan selingkuh ini selanjutnya diperiksa penyidik unit perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kupang Kota.

Seorang bos perusahaan di Kota Kupang, HM (41) tertangkap basah tengah berduaan dengan pasangan selingkuhnya, LAS (25).

Atas perbuatannya, pelaku HM dikenakan pasal 284 KUHP. "Saat ini terlapor menjalani wajib lapor, pasal yang dikenakan yakni pasal 284 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 3 sampai 4 tahun kurungan penjara," katanya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved