Kasus Bos Perusahaan dan SPG di Kupang Digerebek Istri Selingkuh di Kos, Lihat Perkembangan Terkini

Kasus Bos Perusahaan dan SPG di Kupang digrebek istri selingkuh di kos, lihat perkembangan terkini

Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
Pos-Kupang.com/Gecio Viana
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH 

Kasus Bos Perusahaan dan SPG di Kupang digrebek istri selingkuh di kos, lihat perkembangan terkini

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Kasus perzinahan antara bos salah satu perusahaan di Kota Kupang, HM (41) dengan seorang SPG, LAS (25) terus bergulir.

HM tertangkap basah oleh sang istri Ok L (41) tengah sekamar LAS (25) di kosan yang terletak di Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang pada Senin (16/9/2019) siang.

Kronologi Bos Perusahaan di Kupang Dipergoki Isteri Saat Asyik Berduaan dengan SPG Cantik

Kosan itu merupakan kosan LAS (25). Saat penggrebekan, OL juga didampingi aparat kepolisian Resort Kupang Kota.

Usai mendapatkan laporan, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam kasus tersebut.

Kanwil Kemenag NTT Launching Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Ngada

Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH melalui Kaur Bin Orps (KBO) Satreskrim Polres Kupang Kota, Ipda I Wayan P. Sujana, SH saat ditemui di Mapolres Kupang Kota, Selasa (23/9/2019) siang.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor dan LAS (25) serta satu saksi lainnya," katanya.

Dijelaskannya, saat ini pelaku menjalani wajib lapor di Polres Kupang Kota.

Lihat Suami Asyik Berduaan dengan Gadis Cantik, Dosen Kampus Terkenal di Kupang Ini Lakukan Hal Ini

Diberitakan sebelumnya, HM (41), seorang pimpinan pada satu perusahaan di Kota Kupang harus berurusan dengan pihak berwajib.

Pasalnya, HM tertangkap basah tengah sekamar dengan seorang wanita berinisial LAS (25) yang diduga selingkuhannya di kosan yang terletak di Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang pada Senin (16/9/2019) siang.

HM digrebek istrinya, OL (41) yang berprofesi sebagai salah seorang dosen di perguruan tinggi swasta di Kota Kupang didampingi aparat kepolisian Resort Kupang Kota. Polisi lalu menangkap dan mengamankan HM (43) dan LAS (25).

HM sendiri sudah berkeluarga. Sementara LAS diketahui belum berkeluarga dan sehari-hari bekerja sebagai seorang Sales Promotion Girl (SPG) di salah satu produk rokok di Kota Kupang.

Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH melalui Kaur Bin Orps (KBO) Satreskrim Polres Kupang Kota, Ipda I Wayan P. Sujana, SH saat ditemui di Mapolres Kupang Kota, Selasa (23/9/2019) siang. "Kasus perzinahan ini dilaporkan oleh istri sah dari HM," ungkapnya.

Berdasarkan keterangan HM kepada pihak kepolisian, HM mengenal korban pada 2015 lalu di Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara.

Perkenalan keduanya berlanjut hingga menjalin hubungan sejak 2018 lalu. Pasangan ini juga mengaku sudah beberapa kali melakukan hubungan layaknya suami istri.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved