Kabar Gembira! Boeing Tawarkan Uang Rp 2 Miliar bagi Keluarga Korban Pesawat 737 Max di Indonesia
Perusahaan pembuat pesawat terbang Boeing Co menawarkan pembayaran uang sebesar 144.450 dolar AS (sekitar Rp 2 miliar)
Keluarga dari sekitar 60 korban Ethiopian Airlines lainnya belum mengajukan gugatan tapi pengacara tergugat juga mengantisipasi gugatan lainnya.
Sebagian besar gugatan ini tidak mengajukan besaran ganti rugi dengan nilai tertentu, meski ada satu firma hukum yang meminta ganti rugi lebih dari 1 miliar dolar AS.
Gugatan-gugatan tersebut menyatakan bahwa Boeing merancang sistem kontrol penerbangan otomatis yang cacat. Sistem ini diyakini telah berulangkali memaksa hidung pesawat menukik pada kedua kecelakaan tersebut.

Boeing menjelaskan pihaknya berusaha mendapatkan persetujuan agar bisa mengoperasikan kembali penerbangan pesawat itu pada kuartal keempat 2019.
Kepala Administrasi Penerbangan Federal AS Steve Dickson kepada Reuters menjelaskan belum jelas kapan Boeing akan bisa melakukan penerbangan uji sertifikasi.
Namun dia mengatakan badan ini harus menyetujui operasi pesawat itu satu bulan setelah penerbangan ujicoba, kecuali muncul hal-hal yang tidak terduga.
Kemarin, para penyelidik di Indonesia menemukan bahwa penyimpangan desain dan pengawasan berperan penting dalam kecelakaan Boeing 737 MAX pada Oktober 2018 yang menewaskan 189 orang.
Draft kesimpulan ini merupakan temuan resmi pertama versi pemerintah dan disetujui oleh peraturan AS mengenai kelemahan desain pesawat tersebut.
Temuan ini mengidentifikasi serangkaian kesalahan pilot dan kesalahan perawatan sebagai faktor penyebab kecelakaan Lion Air.
Kepala Komite Keselamatan Transportasi Indonesia Soerjanto Tjahjono belum bersedia memberikan penjelasan sebelum laporan akhir ini dirilis pada awal November.
Sumber: Reuters/ABC News Indonesia
Kronologi dan Fakta Kecelakaan Boeing 737 Max 8 Lion Air JT 610
Boeing 737 Max 8 ini baru dipakai mulai 15 Agustus 2018, sebagai pemakaian operasional pertama pula di Indonesia. Pesawat dipastikan jatuh di perairan Karawang, Jawa Barat, pada Senin (29/10/2018) pagi, 13 menit setelah lepas landas dari Bandara Soekarno Hatta, dalam rute penerbangan menuju Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung.
DUKA kembali menerpa penerbangan dan bangsa Indonesia. Pesawat Lion Air berkode penerbangan JT 610 yang menggunakan armada Boeing 737 Max 8, dipastikan jatuh ke perairan Karawang, Jawa Barat, pada Senin (29/10/2018).
Berdasarkan pantauan sejumlah instansi pencatat data penerbangan, diduga pesawat Boeing 737 Max 8 Lion Air JT 610 mengalami overspeed, alias kecepatan melebihi kondisi normal dan seharusnya, selewat menit kedua sejak lepas landas.