Deputi KBKR Kunjungi Akseptor di Ngada, Berikut Liputannya!
para akseptor Keluarga Berencana dari Kecamatan Bajawa, Bajawa Utara juga wilayah lainnya di Kabupaten Ngada.
Penulis: Gordi Donofan | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/GORDI DONOFAN
Suasana kegiatan kunjungan Deputi KBKR di Kecamatan Bajawa Utara Kabupaten Ngada, Senin (23/9/2019).
Ia menegaskan usia hamil dan melahirkan bagi seorang ibu adalah minimal 21 tahun sehingga perlu dilakukan rencana kelahiran demi kesehatan ibu dan anak itu sendiri.
• Pelatih Persipura Jacksen Sebut Lini Tengah Penyebab Kekalahan Persipura atas Persib Bandung, Info
• Aksi Demo Mahasiswa di DPR, Dinginnya Respon Jokowi, hingga Ancaman Bermalam
Ia berharap kepada para kader untuk terus memberikan pendampingan bagi kaum Ibu produktif agar mengatur jarak kelahiran anak.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gordi Donofan)
Rekomendasi untuk Anda