Anggota DPR Budiman Sudjatmiko Sebut RKUHP Batal Disahkan & Minta Masyarakat Awasi Prosesnya

Budiman Sudjatmiko, anggota DPR RI PDI Perjuangan menjamin jika jika DPR RI membatalkan pengesahan Rangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Editor: Agustinus Sape
zoom-inlihat foto Anggota DPR Budiman Sudjatmiko Sebut RKUHP Batal Disahkan & Minta Masyarakat Awasi Prosesnya
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Anggota DPR RI Budiman Sudjatmiko (kanan)

Aksi yang ramai dengan poster bertuliskan #GejayanMemanggil ini menurut Yudian bukanlah aksi yang berkaitan dengan institusinya kampus UIN Sunan Kalijaga.

Ia menegaskan aksi itu berada di luar institusi.

"Tidak ada kaitannya dengan UIN Sunan Kalijaga secara institusional," tambahnya.

Pihaknya memastikan semua aktivitas pembelajaran di kampus tetap berjalan seperti biasa.

"Kami sangat menyesalkan (titik kumpul). Ya, tapi kami sudah antisipasi. Sudah kami umumkan ke semua prodi bahwa kuliah hari ini tidak libur," tegasnya.

2. Pernyataan Rektor UGM

Rektor UGM Panut Mulyono mengeluarkan pernyataan resmi pada Senin (23/09/2019).

Pernyataan tersebut sebagai respon atas rencana aksi #GejayanMemanggil yang direncanakan berlangsung siang ini.

Berdasarkan surat yang telah dikonfirmasi oleh Kabag Humas dan Protokol UGM Iva Ariani, Panut Mulyono secara tegas pihaknya sama sekali tidak terlibat dan mendukung aksi tersebut.

"Kami minta aksi tersebut tidak melibatkan UGM dalam bentuk apa pun dan segala hal terkait aksi itu menjadi tanggung jawab pribadi," demikian pernyataan Panut.

Ia pun memastikan kegiatan akademik pada hari ini tetap berjalan seperti biasa tanpa ada gangguan sama sekali.

Karena itu, ia pun meminta agar seluruh mahasiswa, dosen, maupun tenaga kependidikan di lingkungan UGM tetap melakukan aktivitas perkuliahan seperti biasa.

Ajakan gerakan #GejayanMemanggil menyebar luas melalui berbagai media sosial hingga aplikasi percakapan sejak Minggu (23/09/2019).

Narahubung Aliansi Rakyat Bergerak yang juga berpartisipasi dalam #GejayanMemanggil, Nailendra mengatakan aksi tersebut menuntut penundaan RKUHP dan merevisi RUU KPK.

Mereka juga menolak sejumlah pasal di RUU Pertanahan dan RUU Ketenagakerjaan.

"Kami perkirakan minimal akan ada 2 ribu lebih peserta aksi," kata Nailendra melalui pesan singkat.(*)

3. Pernyataan Rektor Universitas Sanata Dharma

Menanggapi ajakan aksi di wilayah Gejayan dan sekitarnya, yakni #Gejayanmemanggil, pada Senin (23/9/2019, Universitas Sanata Dharma (USD) telah menyatakan sikap.

Dalam edaran surat resmi USD, Rektor USD Johanes Eka Priyatma, menyampaikan USD tidak terlibat dan terikat secara institusional dalam gerakan tersebut.

USD tidak mendukung gerakan tersebut oleh karena tidak jelasnya tujuan serta penanggungjawabnya.

"Kegiatan perkuliahan dan layanan administrasi perkantoran pada tanggal 23 September 2019 tetap berlangsung sebagaimana mestinya," kata Rektor dalam surat edaran resminya.

USD akan melakukan berbagai tindakan preventif yang perlu demi menjamin keselamatan, keamanan dan ketertiban kehidupan kampus mulai 23 September 2019 dan hari-hari sesudahnya jika dipandang perlu.

Polda DIY Siap Amankan Aksi

Polda DIY siap menerjunkan personel untuk mengawal dan mengamankan aksi seruan damai #GejayanMemanggil, yang rencananya bakal dilaksanakan pada Senin (23/9/2019) hari ini.

Seruan aksi damai #GejayanMemanggil tersebut rencananya akan melibatkan mahasiswa dan elemen-elemen masyarakat, dan rencananya dipusatkan di pertigaan Colombo, Gejayan.

Kabid humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto, menuturkan pihaknya siap menerjunkan personel untuk mengamankan aksi tersebut.

"Pasukan pengamanan (Pam) sudah kita siapkan," tuturnya.

Meski demikian, Yuliyanto belum menyebutkan jumlah personel yang akan diturunkan pada aksi tersebut.

Berdasarkan selebaran yang beredar luas di masyarakat, para demonstran dalam aksi ini ingin menyuarakan pendapatnya terkait dengan beberapa RUU yang dirasa semakin memojokkan masyarakat.

Di antaranya RKUHP, UU KPK, RUU Ketenagakerjaan dan RUU Pertanahan.

Selain itu juga mereka menyoroti tentang RUU PKS yang tidak kunjung disahkan, kriminalisasi aktivis di berbagai sektor dan ketidakseriusan pemerintah dalam menangani isu lingkungan. 

 (TribunnewsWiki.com/Melia Istighfaroh/Kompas.com/Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma/Farid Assifa/TribunJogja/Wahyu Setiawan Nugroho)

)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved