Pendaftaran CPNS
Seminggu Lagi, Ikuti 6 Jalur Ini & Penuhi Syaratnya Agar Anda Bisa Lulus Tes CPNS Oktober 2019
Dikabarkan pendaftaran CPNS 2019 akan dibuka pada Oktober setelah pelantikan presiden dan wakil presiden yang baru.
Tinggal Seminggu Lagi, Ikuti 6 Jalur Ini & Penuhi Syaratnya Agar Anda Bisa Lulus Tes CPNS Oktober 2019
POS-KUPANG.COM--Tinggal Seminggu Lagi, Ikuti 6 Jalur Ini & Penuhi Syaratnya Agar Anda Bisa Lulus Tes CPNS Oktober 2019
Pendaftaran CPNS 2019 Terdapat Ada 6 Jalur Khusus, Peluang Lulus Lebih Besar, Penuhi Syaratnya
Peluang menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara atau ASN akan terbuka di tahun 2019 ini.
Pemerintah melalui KemenpanRB bersama BKN sebagai Panselnas akan menyelenggarakan Rekrutmen ASN 2019, terdiri dari CPNS 2019 dan P3K 2019.
Dikabarkan pendaftaran CPNS 2019 akan dibuka pada Oktober setelah pelantikan presiden dan wakil presiden yang baru.
Diketahui Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Joko Widodo-Maruf Amin akan dilantik pada 20 Oktober 2019 mendatang.
Total kebutuhan Aparatur Sipil Negara atau ASN di tahun 2019 mencapai 254.173 orang.
Jumlah tersebut terdiri atas, 100.000 formasi CPNS 2019 dan 100.000 formasi P3K 2019 Tahap Kedua.
Rincian formasi kebutuhan ASN 2019 (@bkngoidofficial)
Sementara sisanya sudah dilaksanakan pada seleksi P3K 2019 Tahap I.
Sebagai informasi pada rekrutmen CPNS, selain membuka lowongan untuk formasi umum, Pemerintah juga membuka jalur formasi khusus bagi pelamar.
Meski jumlah formasi terbatas, peluang lulus juga tak kalah besarnya dengan formasi umum.
Dikutip dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, terdapat sebanyak 6 (enam) jalur khusus.
Keenam jalur formasi khusus tersebut, terdiri dari: Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude), Penyandang Disabilitas, Putra/Putri Papua dan Papua Barat, Diaspora, Olahragawan Berprestasi Internasional, dan Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II yang memenuhi persyaratan.