Masalah Rujab Pimpinan DPRD TTS, Marcu Mbau Nilai Langkah Bupati Tahun Terlambat
Masalah Rujab pimpinan DPRD TTS, Marcu Mbau nilai langkah Bupati Tahun terlambat
Penulis: Dion Kota | Editor: Kanis Jehola
Dirinya menyayangkan mubazirnya Rujab pimpinan DPRD Kabupaten TTS hingga saat ini. Rumah yang menjadi salah satu simbol pimpinan DPRD tersebut menurut Marcu tidak hanya sebagai tempat tinggal pimpinan DPRD tetapi juga menjadi tempat masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya kepada pimpinan DPRD Kabupaten TTS.
" Kita berharap masalah Rujab ini bisa segera diselesaikan sehingga Rujab pimpinan DPRD Kabupaten TTS bisa segera ditempati," harapnya.
Untuk diketahui, pekerjaan rehab rujab pimpinan DPRD TTS dikerjakan pada akhir tahun 2016. Pekerjaan tersebut menelan anggaran Rp 1,9 miliar dikerjakan oleh CV Karya Bangunan Mandiri.
Namun berdasarkan pemeriksaan BPKP pada tahun 2017 ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan sehingga rekanan diminta untuk menyelesaikan kekurangan volume yang ada.
Hingga saat ini, pembayaran pekerjaan rehab rumah jabatan tersebut baru direalisasikan 52 persen.
Sisanya sekitar Rp 900 juta lebih belum dibayarkan kepada rekanan. Salah satu penyebabnya tidak adanya dokumen FHO dan PHO pekerjaan tersebut.
Selain itu, PPK Andre Pentury enggan menandatangani berita acara serah terima pekerjaan tersebut dengan alasan masa berlaku SK PPK-nya sudah berakhir tahun 2017 lalu. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dion Kota)