Masalah Rujab Pimpinan DPRD TTS, Marcu Mbau Nilai Langkah Bupati Tahun Terlambat
Masalah Rujab pimpinan DPRD TTS, Marcu Mbau nilai langkah Bupati Tahun terlambat
Penulis: Dion Kota | Editor: Kanis Jehola
Masalah Rujab pimpinan DPRD TTS, Marcu Mbau nilai langkah Bupati Tahun terlambat
POS-KUPANG.COM, SOE - Polemik Rujab pimpinan DPRD Kabupaten TTS yang tak kunjung diselesaikan proses pembayarannya saat ini menjadi sorotan media dan masyarakat luas.
Pasalnya, Rujab yang direhab pada akhir tahun 2016 dan selesai pada Maret 2017 tersebut tak kunjung diselesaikan pembayarannya sehingga belum bisa ditempati pimpinan DPRD Kabupaten TTS.
• Bupati TTU Harap Peserta Napak Tilas Dapat Mempelajari Sejarah Kota Kefamenanu
Tarik ulur proses pembayaran antara PA dan PPK membuat realisasi pembayaran belum bisa terlaksana. PPK pekerjaan, Andre Pentury enggan menandatangani berita acara serah terima pekerjaan tersebut dengan dua alasan. Pertama, Andre menyebut jika masa berlaku SK PPK nya sudah berakhir di tahun 2017. Kedua, Andre menyebut jika pada Addendum kedua, rekanan bekerja tanpa dokumen addendum.
Dipihak lain, Bupati Tahun terus menekan PA dalam hal ini Sekwan DPRD TTS, Roby Selan guna segera menyelesaikan proses pembayaran.
• Pertama Kali Wawancara Ariel Noah Begini Komentar Vibi Penyiar Cantik Kota Kupang
Menggantungnya proses pembayaran sisa pekerjaan rehab Rujab pimpinan DPRD TTS tersebut menyebabkan hingga saat ini Rujab belum bisa ditempati pimpinan DPRD TTS.
DPRD TTS terus menekan Pemda TTS untuk segera menyelesaikan proses pembayaran pekerjaan tersebut sehingga Rujab pimpinan DPRD TTS tak mubazir. Tekanan tidak hanya datang dari DPRD TTS semata, masyarakat Kabupaten TTS melalui media Facebook di group Facebook pemuda TTS juga menghendaki agar proses pembayaran bisa segera diselesaikan.
Mendapatkan pressure yang tinggi membuat Pemda TTS segera menggelar rapat dadakan bersama Kejari TTS guna menyelesaikan persoalan tersebut.
Kejari TTS, Fachrizal, SH menyarankan agar Pemda TTS melalui inspektorat melakukan audit terhadap pekerjaan tersebut selama 10 hari kedepan. Selanjutnya, hasil audit akan lihat untuk menentukan apakah bisa dibayarkan atau tidak.
" Kemarin hari Kamis, kami sudah rapat bersama pak Kejari untuk mencari solusi guna bisa melakukan pembayaran terhadap sisa pekerjaan rehab Rujab pimpinan DPRD Kabupaten TTS. Nanti inspektorat akan turun audit selama 10 hari dan hasilnya akan dilihat lagi oleh pihak kejaksaan sebelum dilakukan pembayaran," ungkap Bupati Tahun kepada pos kupang.com.
Dirinya mengaku, awalnya mengira proses pembayaran bisa dilakukan dalam pekan ini, ternyata berdasarkan saran hukum dari Kejari TTS, hal tersebut belum bisa direalisasikan dalam pekan ini. Hal ini untuk mencegah timbulnya dampak hukum di masa yang akan datang.
" Semua sudah kerja keras, tetapi memang belum bisa dibayarkan dampak pekan ini," ujarnya.
Ketua Sementara DPRD Kabupaten TTS, Marcu Mbau menilai langkah yang diambil Pemda TTS guna menyelesaikan masalah pembayaran rehab Rujab Pimpinan DPRD TTS terlambat.
Pasal masalah tersebut sudah berlangsung lama dan diketahui Bupati Tahun sejak masih menjabat Plt Sekda TTS. Selain itu, Pemda TTS juga mengetahui agenda pelantikan DPRD Kabupaten TTS sehingga seharusnya masalah Rujab harus diselesaikan sebelum proses pelantikan anggota DPRD Kabupaten TTS terpilih.
" Ini masalah bukan baru terjadi, tetapi sudah lama dan Bupati Tahun mengetahui hal itu sejak masih menjabat Plt sekda. Kenapa baru sekarang ambil langkah koordinasi dengan Kejari TTS. Seharusnya dari dulu. Kalau sekarang baru mau bergegas saya kira ini langkah yang terlambat," sebut Marcu.