Sumba Timur Belum Punya Perda Masyarakat Adat

Belum memiliki Peraturan Daerah ( Perda) Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat di Sumba Timur sejauh ini.

Penulis: Robert Ropo | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Robert Ropo
Bupati Sumba Timur, Drs. Gidion Mbilijora, M.Si 

POS-KUPANG.COM | WAINGAPU - Belum memiliki Peraturan Daerah ( Perda) Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat di Sumba Timur sejauh ini. Padahal Perda Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat menjadi payung hukum terhadap keberadaan masyarakat adat.

Perda Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat memberi jaminan hukum atas keberadaan dan hak-hak masyarakat adat.

Bupati Sumba Timur Gidion Mbilijora ketika dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, Kamis (19/9/2019) mengaku, sampai dengan saat ini belum ada Perda khusus terkait masyarakat adat. Pemda telah memiliki rencana untuk membuatkan Perda tersebut, namun pihaknya masih menunggu pengesahan Undang-Undang Agraria/Pertanahan yang baru.

Ketua MKKS SMK TTS Sebut Pekerjaan Swakelola Tak Boleh Diberikan Kepada Pihak Ketiga

"Tapi kita harus diskusi publik dulu, kita juga masih tunggu pengesahan undang-undang Agraria/Pertanahan. Jika sudah ada undang-undang Agraria tentu kita akan sesuai dengan di daerah, karena kita tidak bisa buat dengan melangkahi aturan yang lebih tinggi,"ungkap Gidion.

Kata Gidion, jika telah ada pengesahan undang-undang Agraria itu, tentu pihaknya akan membicarakan dengan semua pihak baik tokoh adat, masyarakat adat dan DPRD untuk membentuk Perda tersebut.

Gidion juga mengatakan, sejauh ini tidak ada masalah terkait persoalan hak ulayat. Masalah yang sering terjadi hanya klaim sepihak oleh masyarakat, tanpa membuktikan bukti hak ulayat yang jelas.

Kasus Veronica Koman Diintervensi PBB, Begini Reaksi Pihak Kepolisian

"Mereka bilang itu tanah ulayat, sementara dasar untuk penetapan tanah ulayat itu tidak ada. Jadi kita beranggap ini tanah Negara dan mereka juga tidak bisa tunjukan, kadang juga donk pakai alasan marga tetapi itu buktinya hanya sejauh mata memandang, bagaimana bisa mereka klaim begitu?,"ungkap Gidion.

Ketua DPRD Sementara Kabupaten Sumba Timur, Ali Oemar Fadaq, kepada POS-KUPANG. COM mengatakan, pihaknya akan mengundang sejumlah tokoh adat untuk mendapatkan masukan guna pertimbangan untuk pembuatan Perda Masyarakat Adat. Namun, itu dilakukan usai pelantikan pimpinan DPRD definitif.

Kata dia, usai pelantikan pimpinan DPRD definitif tentu diperhadapkan dengan sidang pembahasan anggaran 2020, sehingga diharapkan melalui sela-sela tersebut bisa dibahas juga terkait pembentukan Perda Masyarakat Adat itu.

Menurutnya, untuk secepatnya pembentukan Perda tersebut, lebih bagus dimulai oleh kelompok Pemerkasa/kelompok-kelompok masyarakat adat, untuk kemudian mendorong ke Dewan. Sehingga pihaknya bisa membuat startability dan kemungkin-kemungkian lain sebagai awal pembentukan Perda tersebut yang tidak langsung bersifat tendensius.

Tokoh Adat Kampung Adat Prailiu, Tamu Umbu Pingngiai ketika dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, Kamis (19/9/2019) mengatakan, terkait masalah tanah atau hak ulayat, butuh ada perhatian yang serius dari masyarakat adat maupun Pemda setempat. Sebab masalah hak ulayat menjadi persoalan yang sangat urgen.

"Manusia semakin berkembang, sementara lahan terbatas, disitu timbul persaingan yang harus selalu muncul. Jadi tidak tertutup kemungkinan pasti akan ada masalah-masalah,"ungkap Tamu Umbu.

Meskipun begitu, namun akunya, selama ini tidak ada timbul pertentangan yang keras hingga benturan fisik khususnya masyarakat Kambera. Masalah hak ulayat sejauh ini masih bisa diselesaikan dengan pendekatan kekeluargaan yang berpatok pada tata cara budaya adat setempat dan juga dirana hukum.

Kata dia, perlu juga kedepan dibuatkan Perda tentang Masyarakat Adat terkait hak ulayat, sehingga masyarakat merasah terjamin dalam pemanfaatan pengelolaan kepemilikan tanah oleh masyarakat adat itu sendiri.

"Namun, mungkin kini masih dipertimbangkan atau dirumuskan terkait tanah masyarakat dengan melibatkan masyarakat adat. Saya rasa kedepan perlu dipikirkan bersama untuk bergandengan bersama baik masyarakat adat dan Pemda, sehingga masyarakat-masyarakat adat bisa terjamin hak atas kepemilikannya,"ungkap Tamu Umbu.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved