Breaking News

Kasus Veronica Koman Diintervensi PBB, Begini Reaksi Pihak Kepolisian

Kasus Veronica Koman diintervensi oleh PBB, begini reaksi pihak kepolisian

Editor: Kanis Jehola
KOMPAS.com/Tribunnews
Mengenal Veronica Koman, Tersangka Kerusuhan Asrama di Papua, Pengacara HAM Pendamping Pengungsi Pencari Suaka 

Kasus Veronica Koman diintervensi oleh PBB, begini reaksi pihak kepolisian

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Desakan agar Veronica Koman dibebaskan dari segala sangkaan datang dari Perserikatan Bangsa-Bangsa ( PBB), Polri tetap bergeming dan menegaskan menolak dari segala bentuk intervensi manapun.

Desakan PBB datang dari Para ahli Komisaris Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR).

Mereka mendesak agar pemerintah Indonesia mencabut kasus Veronica sekaligus memberikan perlindungan terhadapnya.

Polres TTS dan Politeknik Negeri Kupang Lakukan Cek Fisik RS Pratama Boking

"Kami mempersilakan pemerintah mengambil langkah terhadap insiden rasisme, tetapi kami mendorong agar pemerintah segera melindungi Veronica Koman dari segala bentuk pembalasan dan intimidasi," kata para ahli seperti dikutip dari laman OHCHR, Rabu (18/9/2019).

"Dan mencabut segala kasus terhadap dia (Veronica) sehingga dia dapat kembali melaporkan situasi mengenai HAM di Indonesia secara independen," demikian lanjutan kutipan tersebut.

Menpora Imam Nahrawi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI, Ini Perannya

Para ahli diketahui bernama Clement Nyaletsossi Voule dari Togo, David Kaye dari Amerika Serikat, Dubravka Simonovi? dari Kroasia, Meskerem Geset Techane dari Ethiopia dan Michel Forst dari Perancis.

Selain itu, para ahli itu sekaligus menyampaikan bahwa keinginan polisi mencabut paspor Veronica, memblokir rekening dan meminta Interpol menerbitkan red notice turut menjadi perhatian mereka.

Polri Menolak Diintervensi

Menanggapi desakan PBB, Polda Jawa Timur yang mengusut perkara Veronica menolak segala bentuk intervensi dalam penanganan kasus aktivis HAM tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes (Pol) Frans Barung Mangera menegaskan bahwa hukum Indonesia memiliki kedaulatan sendiri sehingga tidak dapat diintervensi.

"Enggak ada intervensi. Hukum di Indonesia mempunyai kedaulatan sendiri," ujar Barung ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (18/9/2019).

Polda Jawa Timur pun akan tetap menunggu Veronica memenuhi panggilan pemeriksaan hingga Rabu kemarin.

Namun, ketika dihubungi kembali, Barung mengatakan bahwa Veronica tidak memenuhi panggilan tersebut. Maka dari itu, polisi akan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk Veronica. "(DPO diterbitkan) minggu ini ya," ujar Barung.

Diketahui, Veronica ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur atas tuduhan menyebarkan konten berita bohong atau hoaks dan provokatif terkait kerusuhan Papua dan Papua Barat pada tanggal 4 September 2019.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved