Karyawan Hotel Sasando Layangkan Somasi Terhadap Manajemen Hotel
Sekitar 52 Karyawan PT Sasando International Hotel melayangkan somasi atau teguran kepada manajemen hotel PT Sasando International Hotel.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Sekitar 52 Karyawan PT Sasando International Hotel melayangkan somasi atau teguran kepada manajemen hotel PT Sasando International Hotel. Somasi dilakukan karena banyak hak-hak sebagai karyawan belum dipenuhi manajemen hotel.
Hal ini disampaikan Kuasa Hukum para karyawan, Mario Kore Mega, S.H,M. Hum dan Jefri A. Lado, S.H kepada POS-KUPANG.COM, di Sasando International Hotel, Kamis (19/9/2019).
Mario dan Jefri merupakan dua dari empat kuasa hukum yang diberi kuasa oleh para karyawan.
• BREAKING NEWS: Baru Dipasang, Accu Sollar Cell Lampu Penerangan Jalan di Kelapa Lima Dicuri
Para kuasa hukum ini berasal dari Kantor Advokat/Penasihat Hukum Freedom Radjah ,S.H and Patner's.
Selain Mario dan Jefri, dua kuasa hukum lainnya, yakni Friedom Y Radjah,S.H dan Marsel W. Radja, S.H.
Menurut Mario, mereka diberi kuasa oleh para karyawan dan sudah melayangkan tiga surat permintaan klarifikasi kepada manajemen PT. Sasando International Hotel atau manajemen lama.
• Sosiolog Undana Prediksi Ada Praktek Prostitusi Terselubung Pasca PSK KD Dipulangkan
"Kami sudah layangkan tiga surat, yakni surat pertama adalah surat permintaan klarifikasi mengenai status 52 karyawan. Apakah mereka ini dilakukan PHK atau seperti apa," kata Mario.
Dia menjelaskan, surat kedua, yakni surat somasi mengenai status BPJS dari ke-52 karyawan, karena selama 14 bulan belum dibayar.
Kondisi itu, lanjut Mario menyebabkan karyawan hendak berobat harus membayar sendiri.
"Surat kami yang ketiga adalah soal status koperasi karyawan, yang mana sejak tahun 2011 tidak pernah ada Rapat Anggota, sehingga karyawan tidak mengetahui perkembangan koperasi maupun administrasinya," kata Mario.
Dikatakan, somasi itu dilayangkan pada 15 September 2019 dan diberi batas waktu kepada manajemen lama untuk mengklarifikasi paling lambat 7 x 24 jam.
"Kami berharap ada kemauan baik dari manajemen dan menjawab somasi kami. Jika dalam batas waktu itu tidak dijawab, maka kami akan tempuh jalur hukum lain, apakah menggugat secara Perdata ataukah mengajukan Pidana," katanya.
Jefri A. Lado,S.H mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya hukum lanjutan, jika tidak ada jawaban somasi dari manajemen lama.
Dia mengatakan, somasi itu dilakukan karena ada pemotongan gaji namun tidak disetor ke BPJS, kemudian menyangkut hak-hak koperasi yang tidak diketahui, bahkan tidak ada pembagian SHU.
"Bahkan, yang paling penting adalah status karyawan ketika pengalihan status perusahan dari manajemen lama ke manajemen baru .
Kita tidak memang dengar bahwa beredar informasi dari karyawan bahwa ada sanggahan dari manajemen lama,bahwa sudah beralih status sehingga mereka merasa tidak memiliki tanggungjawab," katanya.
Namun, lanjutnya, dari sisi UU ketenagakerjaan bahwa dengan pengalihan kepemilikan perusahaan, tidak serta merta hubungan kerja berakhir, masih ada tanggungjawab manajemen lama.
"Kami lakukan tindakan persuasif yakni somasi saja. Kita tunggu saja jawaban manajemen lama," ujarnya.
Yohanes Tenggas, koordinator HRD, Sasando International Hotel mengatakan, mereka hanya ingin hak mereka diberikan.
"Kami ingin hak kami dikembalikan sesuai dengan ketentuan dan kesepakatan," kata Yohanes.
Dia menjelaskan, selama bekerja sebagai karyawan, gaji mereka dipotong manajemen untuk BPJS maupun untuk koperasi, namun saat pengalihan status pengelolaan, manajemen lama sama sekali tidak melaksanakan hak-hak karyawan.
"Kami sudah berusaha bertemu manajemen lama tapi hanya ketemu komisaris saja, Sedangkan Dirut dan Direktur Pelaksana tidak berhasil. Kami tidak tuntut macam-macam, hanya butuh penjelasan status dan hak -hak kami, karena itu kami pilih jalur lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
Soal BPJS, ia mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan tidak peenah dibayar iuran oleh manajemen. Padahal setiap bulan upah mereka dipotong untuk BPJS. tidak membayarnya.
"Kami baru tahu belakangan ini, bahwa BPJS kami tidak dibayar selama 14 bulan, bahkan manajemen menyurati BPJS bahwa kami dirumahkan. Ini yang buat kami butuh penjelasan," ujarnya
Yohanes yang sudah 15 tahun di Hotel Sasando ini mengatakan, mereka tidak pernah mendapat penjelasan soal upah yang dipotong ke BPJS namun ternyata tidak dibayar. Karena itu, pihaknya tidak pernah dilibatkan, dan mempunyai tanggungjawab moril, apalagi manajemen lama meninggalkan mereka begitu saja.
"Kami tidak bersyukur Pemprov NTT masih beri kesempatan bagi kami kerja dI sini kurang lebih tiga bulan,sehingga kami bisa menghidupi kebutuhan kami dan keluarga kami," katanya.
Dikatakan, melalui upaya somasi,maka UU yang akan menjawab persoalan mereka terutama soal hak-hak mereka.
Untuk diketahui, pengelolaan Sasando International Hotel ini disegel oleh Pemprov NTT pada Rabu (19/6/2019) dan mengelola hingga saat ini. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)