Imam Nahrawi Berharap Tak Ada Muatan Politik karena Jadi Tersangka Dana Hibah KONI
Belum lama ini Imam Nahrawi membuat 5 pengakuan terkait penetapannya sebagai tersangka oleh KPK. Menteri Pemuda dan Olah Raga - Menpora Imam Nahrawi
"Iya, karena saya baru tahu sore, tentu beri kesempatan saya nanti berkonsultasi kepada Bapak Presiden."
"Saya belum tahu seperti apa karena saya harus bertemu dan melapor kepada Bapak Presiden. Tentu saya akan menyerahkan nanti kepada Bapak Presiden karena saya ini pembantu Pak Presiden," katanya.
Tentang sangkaan KPK yang menyebutnya menerima duit sebesar Rp 26,5 miliar dalam rentang tahun 2014-2018, Imam meminta KPK jangan asal ngomong tanpa bukti.
"Buktikan saja. Jangan pernah menuduh orang sebelum ada bukti," ucapnya.
Penahanan Asisten Imam Nahrawi
Sebelum menjerat Imam Nahrawi, KPK telah lebih dahulu menetapkan asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka.
Imam menyerahkan kasus yang menjerat keduanya kepada proses hukum yang berlaku.
"Iya, yang saya tahu kan proses sidang sudah berlangsung, maka tentu kita serahkan pada proses yang ada," katanya.
Terakhir, Imam Nahrawi mengaku belum mendapat surat panggilan sebagai tersangka oleh KPK.
"Belum, belum (dapat surat panggilan dari KPK)," tuturnya.
Staf pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga, Miftahul Ulum di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/4/2019). (KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)
Sebelumnya, KPK menetapkan Menpora Imam Nahrawi dan Asisten Pribadi (Aspri) Menpora, Miftahul Ulum sebagai tersangka kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI tahun 2018.
Miftahul Ulum telah lebih dahulu ditahan oleh KPK.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan sebagai tersangka, yaitu IMR (Imam Nahrawi) dan MIU (Miftahul Ulum)" kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).
Alexander Marwata menjelaskan, keduanya dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/9/2019), hakim menjelaskan KONI mengajukan proposal.