Berkas Perkara Tahap Dua 3 Tersangka Kasus Cabul Dilimpahkan
Pihak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kupang Kota telah melimpahkan berkas perkara tahap dua kasus pencabula
Penulis: Gecio Viana | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Pihak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kupang Kota telah melimpahkan berkas perkara tahap dua kasus pencabulan.
Terdapat 5 tersangka dalam kasus ini dan berkas perkara 3 tersangka telah dilimpahkan ke JPU Kejari Kota Kupang.
Tiga tersangka tersebut masing-masing JM (17), J (17) dan Silvester Taneo alias Karbit (20).
Pelimpahan berkas perkara ini dilakukan setelah berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU.
• Sabu Raijua Kabupaten Pertama di NTT dan Indonesia yang Telah Tandatangan NPHD
Sedangkan berkas perkara dua pelaku lainnya yakni R (15) dan F (17) masih dalam tahap pemberkasan.
Para pelaku melakukan pencabulan terhadap dua pelajar di Kota Kupang masing-masing PB (17) dan JML (15) pada Juni 2019 lalu.
Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH melalui Kanit PPA Bripka Bregitha N. Usfinit, SH ketika ditemui POS-KUPANG.COM, Kamis (19/9/2019).
"Pelimpahan berkas perkara tahap dua untuk ketiga tersangka tersebut sudah dilakukan hari ini ke JPU," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Tim Buru Sergap (Buser) Satuan Reskrim Polres Kupang Kota mengamankan satu pelaku pencabulan siswi SMA di Kota Kupang, Jumat (2/8/2019).
Pelaku yang berinisial R (15) ditangkap di rumahnya di Kota Kupang sekitar pukul 12.00 Wita.
• Menpora Imam Nahrawi Resmi Mengundurkan Diri, Ini Penjelasannya
a akhir bulan Juni 2019 lalu.
Korban dalam kasus ini adalah dua siswi di Kota Kupang yaki PB (17) dan JML (15)
Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH melalui Kanit PPA Bripka Bregitha N. Usfinit, SH ketika ditemui POS-KUPANG.COM pada Jumat (2/8/2019) sore.
"Pelaku saat ditangkap di rumahnya kooperatif dan langsung dibawa ke Mapolres Kupang Kota," paparnya.
Tersangka langsung diambil keterangan oleh pihak penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Kupang Kota.
Saat ditanya apakah pelaku ditahan di Mapolres Kupang Kota, Bripka Bregitha menjelaskan, saat ini pelaku diamankan 1× 24 jam.
Selanjutnya, pihaknya menunggu petunjuk dari Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti, SIK dan Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH.
Hal tersebut dikarenakan pelaku merupakan anak dibawah umur dan merupakan pelajar SMP di salah satu sekolah di Kota Kupang.
"Untuk kepastian apakah ditahan atau tidak itu besok untuk saat ini yang kami berlakukan penahanan 1 × 24 jam," ujarnya.
Sementara itu, berkas perkara kasus tersebut telah dilimpahkan pihak penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Kupang Kota pada minggu lalu.
"Untuk berkas perkara tiga pelaku lainnya sudah tahap satu di Kejaksaan," katanya.
Atas perbuatan para pelaku, mereka diancam hukuman 15 tahun kurungan penjara.
"Pelaku dikenakan pasal 81 ayat 2 sub pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2004 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 64 (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun kurungan penjara," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi di Kota Kupang.
Kali ini kasus tersebut menimpa dua siswi SMA di Kota Kupang yang masih berstatus pelajar kelas XI di salah satu SMA Negeri di Kota Kupang.
Kedua korban yakni PB (17) dan JML (15), sedangkan pelaku pencabulan adalah JM (17), F (17), R (15) dan YT (20)
Demikian disampaikan Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH ketika ditemui di Mapolres Kupang Kota, Kamis (26/6/2019) sore.
"Kasus ini sudah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kupang Kota," tegas Iptu Bobby.
Kronologis kejadian, lanjut Iptu Bobby, saat korban PB dihubungi oleh sang pacar JM (17) melalui aplikasi Facebook pada Sabtu (22/6/2019).
JM meminta kedua korban PB dan JML untuk berkumpul di kosan milik tersangka F yang berada di wilayah Maulafa.
Saat kedua korban telah berada di kosan F, tersangka JM menjemput pacarnya PB untuk pergi ke rumah sepupunya di wilayah Oebufu.
Saat tiba di rumah sepupu pelaku di Oebufu, korban dicabuli tersangka JM.
Sementara itu, korban JML yang berada di kosan F di wilayah Maulafa juga dicabuli pelaku F yang memanfaatkan kesempatan saat mereka berdua sendiri. Diketahui korban dan pelaku juga berstatus pacaran.
Setelah itu, kedua korban pun dibawa oleh masing-masing pacar mereka JM dan F untuk bermalam di rumah R.
"Setelah dicabuli, mereka (kedua korban) ke rumah tersangka R lagi. Lalu mereka dua (korban) dan tersangka tidur bersama satu kamar," katanya.
Menurut pengakuan korban JML, pelaku R hanya sempat melakukan pencabulan terhadap JML, pelaku ingin menyetubuhi korban, akan tetapi malu dengan tersangka PB yang saat itu tidur bersama.
Pada keesokan harinya, Minggu (23/6/2019) kedua korban dijemput oleh pacar mereka masing-masing yakni JM dan F untuk melakukan pertemuan untuk komunitas mereka.
"Kedua korban dijemput untuk ikut pertemuan gang mereka, namanya 'Baby Gay', menurut pengakuan mereka, mereka masuk dalam satu komunitas yang suka traveling dan fotografi," jelas Iptu Bobby.
Pertemuan ini dilakukan di sebuah bangunan baru yang belum selesai dikerjakan, terletak di dekat Hotel Aston Kupang. Pertemuan ini dihadiri oleh sejumlah anggota komunitas atau gang yang ada.
Usai kegiatan, JM tidak mengantar pulang sang kekasih PB, namun meninggalkan korban di lokasi tersebut.
Saat ditinggalkan, PB dicabuli rekannya berinisial YT yang juga bekerja di tempat tersebut sebagai buruh.
Di tempat yang sama, tersangka R juga mencabuli korban JML.
Sementara itu, kedua korban yang tanpa kabar selama dua hari membuat orangtua mereka resah dan khawatir.
Selama dua hari orangtua kedua korban terus berusaha mencari keberadaan anggota keluarga mereka.
Beruntung, seorang teman sekolah korban PB bernama Intan berhasil mengetahui keberadaan para korban.
Usai ditanyai orangtua PB, Intan yang awalnya tidak mengetahui keberadaan para korban mengirim pesan via inbox Facebook ke akun Facebook PB dan dibalas oleh PB yang memberitahukan keberadaannya.
Pihak keluarga bergerak cepat dan langsung mengrebek lokasi tersebut. Mereka berhasil menemukan kedua korban dalam kondisi yang memprihatinkan.
Dalam penggrebekan tersebut, turut diamankan YT dan F.
Tak terima dengan kejadian tersebut, pihak keluarga pun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Kupang Kota.
Pihak kepolisian bergerak cepat dan telah mengamankan tersangka lainnya, JM. Sedangkan pelaku R, masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
"Kedua korban telah melakukan visum dan beberapa saksi serta korban telah kami lakukan pemeriksaan," katanya. (*)