Tak Bisa Menolak, Semalam Layani 2 Kali, Masa Depan Gadis Ini Hancur oleh Ayah Angkat dan Pacar

Seorang gadis di Tanjungpinang, Bangka, mengalami nasib buruk yang bisa menghancurkan masa depannya.

Editor: Ferry Ndoen
warta kota
Ilustrasi -Polres Metro Bekasi Kota rilis kasus pencabulan kakek berusia 71 tahun berinsial HS yang melakukan tindakan cabul terhadap anak angkatnya hingga hamil. Rilis dilakukan di Mapolrestro Bekasi Kota, Kamis (4/7/2019). (Warta Kota) 

Tapi pukul 18.00 WIB korban dinyatakan meninggal.

"Saat ditanya penyebab kematiannya EPJD itu pelaku gelagapan dan jawab pendarahan dari situ curiga hingga dilaporkan dan kami tangkap Rabu (3/7/2019) dini hari," ujarnya.

Kemudian polisi mendatangi rumah pelaku membongkar kembali kuburan bayi itu dan melakukan visum kepada korban.

"Pelaku akui perbuatan bejat yang telah mencabuli korban. Tapi dia ngaku tidak membunuhnya, itu murni lahir prematur yang sebabkan bayi dan ibunya meninggal," ungkapnya.

Kini pelaku sudah ditahan Polres Metro Bekasi Kota dan telah mengakui perbuatan cabulnya.

Angkat Korban Sejak SD

Adapun pelaku telah mengurus korban atau menjadi ayah angkat korban sejak sekolah dasar (SD) karena orangtua korban pergi kerja ke luar daerah.

"Jadi memang mereka tetangga sejak tahun 2014, tapi Juli 2017 diserahkan kepada pelaku oleh ibunya karena harus kerja ke luar negeri. Ayah korban juga sudah lama meninggalkan korban," tutur Imron.

Kemudian awal mula pelaku mencabuli korban, ketika pelaku meminta korban memijat pelaku hingga terjadi hubungan layaknya suami istri.

Tindakan asusila itu dilakukan berkali-kali sejak Desember 2018 hingga 30 Juni 2019 atau saat hamil.

"Modusnya korban disuruh pijat tubuh pelaku. Pelaku paksa dan ancam korban kalau tidak nuruti kemauannya," kata Imron.

Pelaku hanya tinggal seorang diri di rumahnya karena istri telah lama meninggal.

"Pelaku tinggal seorang diri, mungkin kesepian sehingga tega melakukan tindakan itu," paparnya.

Dalam kasus itu polisi menyita barang bukti, berupa satu kain batik berwarna cokelat, kerudung berwarna putih, sarung warna biru, baju gamis warna merah, celana dalam cokelat, kain perban warna putih, pembalut bernoda darah, satu pot bunga warna cokelat, dan satu buah serokan plastik.

Pelaku dikenakan Pasal 82 Jo 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 dan Pasal 81 Jo 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Adapun Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak lima miliar rupiah. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved