Sinta Nuriyah Istri Abdurrahman Wahid atau Gus Dur Bilang Mulas Saat Ditanya soal Revisi UU KPK

Ny. Sinta Nuriyah istri Abdurrahman Wahid atau Gus Dur bilang mulas saat ditanya soal Revisi UU KPK

Editor: Kanis Jehola
KOMPAS.com/Haryantipuspasari
Sinta Nuriyah 

Ny. Sinta Nuriyah istri Abdurrahman Wahid atau Gus Dur bilang mulas saat ditanya soal Revisi UU KPK

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Ny. Sinta Nuriyah, istri mendiang Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, tak bisa menyembunyikan kekesalannya saat ditanya soal revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Ia kesal karena DPR dan pemerintah tetap mengesahkan revisi UU KPK meskipun dirinya sudah berkali-kali menyatakan penolakan.

Emanuel Kolfidus Minta Pemprov NTT Segera Tuntaskan Kasus Tenaga Kerja di Kaltim

"Aduh, mulas. Denger itu aku mulas," kata Sinta saat ditemui di sela-sela Forum Titik Temu di Hotel Double Tree Hilton, Cikini, Jakarta, Rabu (18/9/2019).

"Sudah ngomong bolak-balik, ke KPK segala macam, sudah mulas. Kalau sudah dengar, sudah mulas, pusing, mulas," ucap dia.

Sinta merasa kecewa kepada pemerintah dan DPR yang mengabaikan masukan publik dalam revisi undang-undang KPK.

Sinta pun sudah malas bicara soal revisi UU KPK lagi dan enggan menanggapi lebih jauh pertanyaan yang diajukan wartawan. "Ya, begitulah (kecewa)," kata dia.

KPK Geledah Dua Kantor Pemerintah di Tanjung Pinang, Ini Dokumen yang Disita

Keluarga Gus Dur termasuk pihak yang keras mengkritik sejumlah isu pasal dalam revisi UU KPK serta proses pemilihan calon pimpinan KPK.

Sinta bahkan sempat mengikuti aksi protes seleksi capim KPK di depan Gedung KPK pada 28 Agustus 2019. Putri Sinta, Alissa Wahid, sempat bercerita tentang kesedihan orangtuanya itu terkait nasib KPK.

"Mendengarkan ibu saya yang gagah-berani cerita beberapa hari lalu nangis dari sejak sholat dhuha sampai siang, memikirkan @KPK_RI. Sedih," tulis Alissa lewat akun Twitter pribadinya, Jumat (13/9/2019).

Revisi UU KPK disahkan menjadi UU oleh DPR dan pemerintah dalam rapat paripurna, Selasa (17/9/2019) kemarin.

Pengesahan itu menuai kritik karena dilakukan terburu-buru tanpa mendengarkan masukan dari masyarakat sipil dan unsur pimpinan KPK.

Sejumlah pasal dalam UU KPK hasil revisi juga dinilai bisa melemahkan KPK, misalnya KPK yang berstatus lembaga negara, pegawai KPK yang berstatus ASN, dibentuknya dewan pengawas, penyadapan harus seizin dewan pengawas, hingga kewenangan KPK untuk bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). (Kompas.com/Ihsanuddin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditanya soal Revisi UU KPK, Sinta Nuriyah: Aduh Mulas",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved