KPK Geledah Dua Kantor Pemerintah di Tanjung Pinang, Ini Dokumen yang Disita

Tim KPK geledah dua kantor pemerintah di Tanjung Pinang, ini dokumen yang disita

Editor: Kanis Jehola
DYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com
Komisi Pemberantasan Korupsi 

Tim KPK geledah dua kantor pemerintah di Tanjung Pinang, ini dokumen yang disita

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) kembali menggeledah dua kantor Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau di Tanjung Pinang, Rabu (18/9/2019) hari ini.

Dua lokasi yang digeledah adalah Kantor Badan Perencanaan Pembanghnan Daerah Kepulauan Riau serta Kantor Badan Perencanaan Pembanunan, Penelitian, dan Pengembangan Kepulauan Riau.

TII Nilai Ada Skenario Besar Pelemahan Antikorupsi, Pembebasan Bersyarat Dipermudah

"Setelah kemarin melakukan penggeledahan di 4 lokasi, hari ini, tim KPK melanjutkan kegiatan penggeledahan di 2 lokasi hari ini di Kepri," kata Juri Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis.

Febri mengatakan, tim KPK menyita sejumlah dokumen terkair anggaran dari dua organisasi perangkat daerah (OPD) yang kantornya digeledah tersebut.

"Penggeledahan ini dilakukan dalam proses Penyidikan dugaan penerimaan suap atau gratifikasi dengan tersangka NBU (Nurdin Basirun), Gubernur Kepri," kata Febri.

Pilkada Manggarai Barat, Sudah Lima Orang Bakal Calon Mendaftar ke PDIP, Satunya Andre Garu

Adapun pada Selasa kemarin KPK telah menggeledah Kantor Dinas PUPR Kepulauan Riau, Kantor Dinas Pariwisata Kepulauan Riau, Kantor Dinas Pendidikan Kepulaian Riau, serta satu rumah milik seorang kepala OPD Kepulauan Riau.

Dalam kasus ini, Nurdin diduga menerima suap terkait perizinan rencana lokasi proyek reklamasi di Tanjung Piayu, Kepulauan Riau. Nurdin diduga menerima 11.000 dollar Singapura dan Rp 45 juta dari pihak swasta, Abu Bakar.

Uang itu diduga diberikan lewat Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono.

Selain itu, KPK menduga Nurdin menerima uang atas hal lain yang berhubungan dengan jabatannya.

Dugaan itu didasarkan pada penemuan sejumlah uang dalam lima pecahan mata uang asing dan Rp 132.610.000 dalam sebuah tas saat KPK menggeledah kediaman Nurdin, Rabu (10/7/2019).

KPK mengamankan sejumlah uang dengan rincian, 43.942 dollar Singapura, 5.303 dollar Amerika Serikat, 5 euro, 407 ringgit Malaysia, 500 riyal Arab Saudi.

Kemudian, pada Jumat (12/7/2019), tim KPK juga menemukan 13 wadah berupa tas dan kardus yang berisi uang di kamar Nurdin. Setelah dihitung penyidik, jumlah uang itu yakni Rp 3,5 miliar, 33.200 dollar Amerika Serikat, dan 134.711 dollar Singapura.

KPK juga sedang menelusuri sumber-sumber lain terkait penerimaan uang tersebut. (Kompas.com/Ardito Ramadhan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Nurdin Basirun, KPK Sita Dokumen Anggaran dari 2 Lokasi di Tanjung Pinang",

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved