Peneliti Formappi, Lucius Karus: DPR Berlaku Diskriminatif Terhadap Sejumlah RUU, Ini Alasannya
Kata Peneliti Formappi, Lucius Karus: DPR berlaku diskriminatif terhadap sejumlah RUU, ini alasannya
Editor:
Kanis Jehola
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus saat ditemui di kantor Formappi, Matraman, Jakarta Pusat, Selasa (22/5/2018).
Pengesahan Undang-Undang KPK ini merupakan revisi atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Perjalanan revisi ini berjalan sangat singkat. Sebab, DPR baru saja mengesahkan revisi UU KPK sebagai inisiatif DPR pada 6 September 2019.
Dengan demikian, hanya butuh waktu sekitar 11 hari hingga akhirnya UU KPK yang baru ini disahkan. (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "RUU Prioritas Tak Disentuh, RUU KPK Malah Dibahas Seperti Kesetanan",
Rekomendasi untuk Anda