Kursi Panas Menpora, Dulu Andi Malaraneng, Kini Imam Nahrawi Jadi Tersangka Korupsi di KPK
Kursi Panas Menpora, Dulu Andi Malaraneng, Kini Imam Nahrawi Jadi Tersangka Korupsi di KPK
Kursi Panas Menopra, Dulu Andi Malaraneng, Kini Imam Nahrawi Jadi Tersangka Korupsi di KPK
POS KUPANG.COM, JAKARTA -- Kursi Menteri Pemuda dan Olahraga RI sepertinya memakan korban lagi, Menpora sebelumnya jaman Susilo Bambang Yudhoyono, Andi Mallarangeng pernah terjerat kasus koruspi, kali ini Menpora jaman Presiden Joko Widodo atau Jokowi Imam Nahrawi juga terjerat kasus dugaan korupsi
Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia atau KONI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebagai tersangka dalam kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.
Dalam kasus tersebut, asisten pribadi Imam Nahrawi, Miftahul Ulum juga dinyatakan sebagai tersangka.
"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua orang tersangka yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan MIU, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019), dikutip dari Kompas.com.
• Presiden Jawab Fahri Hamzah yang Sebut Jokowi Merasa KPK Gangguan Motif Revisi UU KPK
• SEDANG BERLANGSUNG LIVE STREAMING INDOSIAR Persib Bandung vs Semen Padang, Nonton Video Online
• Putra Ahok Sean Dipasang Masker Oksigen dan Ditemani Perawat, Sakit Apakah Anak Veronica Tan?
• VIDEO VIRAL Jangan Ditiru, 2 Remaja Seberangi Sungai Pakai Motor Sepeti Flying Fox , Reaksi Polri?
Alex menuturkan, Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14.700.000.000 melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018.
Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018 Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11.800.000.000.
"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," ujar Alex.
Akibat perbuatannya, Imam dan Miftahul disangka melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menpora Kedua yang Jadi Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dana hibah KONI dari Kemenpora.
"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan 2 orang tersangka yaitu IMR ( Imam Nahrawi ) dan MIU (Miftahul Ulum)," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).
Penetapan tersangka Imam menyusul asistennya, Miftahul, yang terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Imam menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga kedua yang pernah dijerat KPK.