Presiden Jawab Fahri Hamzah yang Sebut Jokowi Merasa KPK Gangguan Motif Revisi UU KPK
Presiden Jawab Fahri Hamzah yang Sebut Jokowi Merasa KPK Gangguan Motif Revisi UU KPK
Presiden Jawab Fahri Hamzah yang Sebut Jokowi Merasa KPK Gangguan Motif Revisi UU KPK
POS KUPANG.COM, JAKARTA -- Presiden Jokowi melalui Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi menjawab tuduhan Fahri Hamzah.
Tudingan ini terkait revisi UU KPK.
Wakil Ketua KPK Alumni Unhas Beberkan 2 Kebohongan Besar Anak Buah Jokowi Yasonna Soal Revisi UU KPK
Siapa Veronica Koman? Sampai PBB Minta Polisi Indonesia Bebaskan & Minta Ini ke Jokowi Soal Papua
Jokowi akhirnya mengirimkan menteri Yasonna untuk pembahasan revisi UU.
Dikuto dari Tribunnews.com, Staf Khusus Presiden Adita Irawati membantah pernyataan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah.
Fahri Hamzah sebelumnya menyebut Presiden Jokowi merasa terganggu dengan tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menyikapi pernyataan Fahri Hamzah tersebut, adita irawati menegaskan sejauh ini Presiden Jokowi mengapresiasi dan menilai kinerja KPK sudah sangat baik.
"Tidak benar (tudingan dari Fahri Hamzah). Pendapat Presiden Jokowi soal KPK sudah cukup jelas. Di berbagai kesempatan beliau menyampaikan apresiasi terhadap kinerja KPK yang dinilai sudah baik," kata Adita Irawati kepada wartawan, Rabu (18/9/2019).
Adita Irawati mengatakan Presiden Jokowi ingin KPK memegang peran sentral dalam pemberantasan korupsi.
Untuk mewujudkan keinginan Jokowi tersebut, menurutnya KPK harus didukung dengan kewenangan dan kekuatan memadai.
• SEDANG BERLANGSUNG LIVE STREAMING INDOSIAR Persib Bandung vs Semen Padang, Nonton Video Online
• FAKTA VIDEO PANAS Siswi SMA yang Viral di WA, Mulai Pamer Aurat Dada Hingga Dipaksa Bersetubuh
• Putra Ahok Sean Dipasang Masker Oksigen dan Ditemani Perawat, Sakit Apakah Anak Veronica Tan?
"(KPK) harus lebih kuat dibandingkan dengan lembaga lain untuk pemberantasan korupsi. Tujuan revisi KPK untuk memperkuat KPK, bukan malah sebaliknya," ungkap Adita.
Tudingan Fahri Hamzah Wakil Ketgua DPR RI

Meski mendapat penolakan elemen masyarakat sipil, Presiden Jokowi tetap pada keputusannya untuk merevisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.