Kursi Panas Menpora, Dulu Andi Malaraneng, Kini Imam Nahrawi Jadi Tersangka Korupsi di KPK
Kursi Panas Menpora, Dulu Andi Malaraneng, Kini Imam Nahrawi Jadi Tersangka Korupsi di KPK
Catatan Kompas.com, nama Ulum berada di pusaran kasus suap pejabat Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI) ke pejabat Kemenpora.
Berdasarkan penyidikan KPK, Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy diduga menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanta.
Dua pejabat KONI sudah divonis bersalah oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Hamidy dan Johny memberikan 1 unit Toyota Fortuner hitam dan uang Rp 300 juta kepada Mulyana.
Selain itu, Mulyana diberikan kartu ATM debit BNI dengan saldo Rp 100 juta.
Kemudian, Johny dan Hamidy juga memberikan ponsel merek Samsung Galaxy Note 9 kepada Mulyana.
Selain itu, Hamidy juga memberikan uang Rp 215 juta kepada Adhi Purnomo dan Eko Triyanta.
Adapun, pemberian hadiah berupa uang dan barang itu bertujuan supaya Mulyana dan dua orang lainnya membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora RI yang akan diberikan kepada KONI.
Dalam pertimbangan putusan Ending, majelis hakim juga meyakini Ending terbukti memberikan uang Rp 11,5 miliar kepada Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi.
Pemberian uang itu melalui staf pribadi Imam, Miftahul Ulum dan staf protokol Kemenpora, Arief Susanto.
Menurut hakim, staf Imam, Miftahul Ulum, menerima uang dengan rincian, Rp 2 miliar pada Maret 2018.
Penyerahan di Kantor KONI. (Tribunnewswiki.com/Putradi Pamungkas, Kompas.com/Ardito Ramadhan/Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Artikel telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: BREAKING NEWS - Menpora Imam Nahrawi Resmi Tersangka Kasus Suap Dana Hibah KONI Rp 26 Miliar