Pembunuhan Bocah Kembar di Kupang, Obir Masus Harap Istrinya yang Jadi Tersangka Lekas Sembuh
Kasus pembunuhan bocah kembar di Kupang, Obir Masus harap istrinya yang Jadi Tersangka lekas sembuh
Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Gecio Viana
Ayah bocah kembar, Obir Masus saat ditemui usai kejadian di Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Kamis (5/9/2019).
"Dalam undang-undang itu, pada pasal 80 ayat 3 menyebutkan bahwa penganiayaan yang mengakibatkan anak meninggal, diancam hukuman penjara 15 tahun dan ayat ke-4 menyatakan bahwa jika pembunuhan dilakukan oleh orangtua maka ancaman hukumannya ditangani sepertiga dari ancaman hukuman pokok," kata Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH ditemani Kanit PPA Bripka Bregitha N. Usfinit, SH di Mapolres Kupang Kota, Jumat (13/9/2019). (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)