Pembunuhan Bocah Kembar di Kupang, Obir Masus Harap Istrinya yang Jadi Tersangka Lekas Sembuh
Kasus pembunuhan bocah kembar di Kupang, Obir Masus harap istrinya yang Jadi Tersangka lekas sembuh
Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
"Nanti kalau masuk kami pung (punya) kamar, itu baru lihat ada atau sonde (tidak) itu pembalut, atau lihat siapa punya dompet yang ada uang," jelasnya.
Atas perbuatannya, Obir mengatakan proses hukum bagi istrinya tetap berjalan sesuai hukum yang berlaku.
"Beta punya mau dari keluarga, hukuman terus berjalan," ungkapnya.
Obir mengungkapkan, dirinya belum melakukan koordinasi dengan sang istri dan keluarganya.
Pihaknya belum mengunjungi istrinya karena marah terhadap tersangka
"Beta tidak telepon karena beta merasa belum bisa omong dengan dong (mereka). Beta marah dengan dia karena dia sudah bunuh beta punya anak," paparnya.
Pihaknya juga belum mengunjungi tersangka karena masih menunggu 40 hari kematian kedua putranya pasca dimakamkan pada 8 Agustus 2019 lalu.
"Untuk bapa mantu beta sonde marah," katanya.
Saat ditanya apakah kembali menerima istrinya setelah kejadian tersebut, Obir mengaku belum memikirkan hal tersebut.
"Untuk itu urusan ke belakang, beta sonde tahu kembali ke dia, jangan sampai dia, ko beta punya otak kermana lai (bagaimana lagi) dia bunuh beta lai kermana," katanya.
Sementara itu, Dewi Regina Ano yang telah dinyatakan kondusif sudah diambil keterangan oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Kupang Kota.
Tersangka juga didampingi oleh Direktris Lembaga Rumah Perempuan Kupang, Libby Ratuarat-Sinlaeloe.
Sebelumnya, tersangka menjalani perawatan medis di RSUD SK Lerik Kota Kupang dan dipindahkan ke RSB Drs Titus Ully Kupang.
Tersangka mengalami luka pada bagian leher dan perut karena percobaan bunuh diri usai menghabisi kedua anaknya yang tertidur pulas.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ubsider pasal 338 KUHP.