Ingat Kematian Linda Brand 6 Tahun Lalu, Ternyata Suaminya Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi
Masih Ingat Kematian Linda Brand 6 Tahun Lalu, Ternyata Suaminya Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi
Penulis: Gecio Viana | Editor: OMDSMY Novemy Leo
"Tentunya proses penyidikan terus berjalan. Diharapkan tersangka tetap kooperatif dan kemudian tersangka menyatakan bersedia melakukan wajib lapor tiga kali dalam seminggu," katanya
"Bila tersangka tidak kooperatif dalam proses penyidikan lebih lanjut tidak menutup kemungkinan untuk mencegah terjadinya perbuatan yang sama ataupun menghilangkan barang bukti, maka akan dilakukan penahanan," tambahnya lagi.
Ipda Yance juga menjelaskan, dalam pemeriksaan, tersangka tidak mengakui kasus yang kita sangkakan pihak kepolisian terhadapnya.
Namun demikian, ada beberapa teknis penyidik dalam pemeriksaan yang dinilai oleh penyidik patut diduga bahwa tersangka adalah pelaku yang menewaskan istrinya enam tahun silam.
Dalam kasus tersebut, sudah tiga orang saksi ahli yang telah dimintai keterangannya serta lima orang saksi lainnya.
"Sudah dilakukan otopsi dua kali sebanyak dua kali terhadap korban dan para dokter yang melakukan otopsi sudah diambil keterangan intensif terkait kegiatan-kegiatan mereka," tambah Ipda Yance.
Selain itu, atas perbuatannya, tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara.
"Pasal yang disangkakan yakni pasal 44 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)," kata Ipda Yance.
Untuk diketahui, kasus ini dilaporkan oleh pihak keluarga korban ke Polres Kupang Kota pada Minggu (28/4/2013) dengan dugaan korban meninggal tidak wajar. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)