Ingat Kematian Linda Brand 6 Tahun Lalu, Ternyata Suaminya Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi
Masih Ingat Kematian Linda Brand 6 Tahun Lalu, Ternyata Suaminya Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi
Penulis: Gecio Viana | Editor: OMDSMY Novemy Leo
Sebelumnya, pihak kepolisian Resort Kupang Kota juga telah memenuhi petunjuk jaksa setelah Kanit Tipidum Satreskrim Polres Kupang Kota, Ipda Yance Kadiaman, SH bersama dua anggota polisi memer
• Modal Rayuan, Duda 10 Kali Ngamar dengan Siswi SMP, Terangkap Saat Rayakan First Anniversary
iksa saksi ahli dan satu saksi lainnya.
Ipda Yance Kadiaman dengan dua anggota telah berangkat pada Rabu (8/5/2019) lalu untuk melakukan pemeriksaan saksi ahli di Bali serta satu saksi di Jogjakarta.
Demikian disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH ketika ditemui di ruang kerjanya, Jumat (17/5/2019) sore.
Diwartakan sebelumnya, pihak Kepolisian Resort Kupang Kota menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kelurahan Oebobo, Kota Kupang, Sabtu (24/3/2019).
Akibat KDRT tersebut, Linda Brand warga Kelurahan Oebobo ditemukan meninggal di kamar mandi rumahnya oleh sang suami, Erik Bernaditus Mela (46) sekira pukul 12.30 Wita, Jumat (26/4/2013) silam.
Fakta mengejutkan, pihak kepolisian menetapkan suami korban, Erik Bernaditus Mela (46) sebagai tersangka.
Demikian disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH melalui Kanit Tipidum Ipda Yance Kadiaman, SH kepada awak media pada Sabtu sore.
"Kasus KDRT dengan tersangka Erik Bernaditus Mela (46) warga Kecamatan Oebobo kasusnya sudah dari 2013. Terhadap tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka pada dua Minggu lalu dipanggil sebagai tersangka kemudian dilakukan sebagai tersangka," kata Ipda Yance.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik sebagai tersangka, jelas Ipda Yance, tersangka dicerca dengan 47 pertanyaan sejak pukul 11.00 Wita.
Saat ini, tersangka tidak ditahan oleh pihak kepolisian karena pertimbangan kemanusiaan dimana tersangka merupakan tulang punggung keluarga bagi tiga orang anaknya.
"Terhadap tersangka untuk saat ini dengan berbagai pertimbangan berkaitan dengan tersangka ini yang menjadi tulang punggung dari tiga orang anaknya sementara tidak dilakukan tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka," ujarnya.
Namun demikian, proses penyidikan terhadap tersangka terus dilanjutkan.
"Proses penyidikan ini akan berlanjut, sesegera mungkin penyidik akan melakukan tahap satu ke JPU," tegas Ipda Yance.
Kepada tersangka, diwajibkan untuk melakukan wajib lapor tiga kali dalam seminggu.