Ini Alasan Wali Kota Kupang Bebaskan Biaya Perawatan Tersangka Pembunuh Anak Kembar
Ini Alasan Wali Kota Kupang bebaskan biaya perawatan tersangka pembunuh anak kembar
Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Kanis Jehola
Ini Alasan Wali Kota Kupang bebaskan biaya perawatan tersangka pembunuh anak kembar
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore mengambil keputusan membebaskan biaya pengobatan Dewi Regina Ano (24), ibu sekaligus tersangka pembuhunan anak kembar di Hotel Ima, Kota Kupang.
"Benar (membebaskan bia-ya) karena mereka sama sekali tidak ada dana. Sementara ibu tersebut harus segera dioperasi," kata Jefri kepada POS-KUPANG.COM, Sabtu (14/9/2019) malam.
• Revisi UU KPK, Ini Lima Fakta Ketidakkompakan Pimpinan KPK, Saut Dkk Mundur, Basaria Bertahan
Ia menjelaskan, pembebasan biaya karena Dewi Regina harus segera dioperasi. "Apa yang kami lakukan itu semua demi kemanusiaan. Setelah selesai dan dirasa sudah bisa keluar mereka tidak dipungut biaya apapun," ujar Jefri.
Sementara itu, Direktris Lembaga Rumah Perempuan Kupang, Libby Ratuarat Sinlaeloe mengapresiasi Wali Kota Kupang yang memberikan kebijakan dengan tidak membayar di rumah sakit ini untuk tindakan medis.
• Bomber Maung Bandung Omid Kena Pecahan Kaca Bus Dilempari Orang Tak Dikenal, Ini Info Detik-Detk
"Pembiayaan tidak ada karena memang mereka keluarga kurang mampu yang perlu dibantu dan ini adalah musibah" kata Libby yang mendampingi Dewi saat di Rumah SAKIT SK Lerik Kota Kupang, Sabtu (14/9/2019).
Menurut Libby, dari hasil dialog mereka dengan Dewi diketahui bahwa tersangka mengalami stres yang tinggi sehingga tega membunuhanak kembarnya.
"Dalam komunikasi saya dengan ibu Dewi, dia katakan dia tidak sadar apa yang terjadi. Dia mengalami stres yang cukup tinggi sehinggamelakukan hal tersebut. Untuk itu, saat dia tersadar di rumah sakit, ia menanyakan kembali anaknya dimana. Dia baru benar-benar merasakan bahwa tubuhnya merasakan sakit yang luar biasa,"kata LIbby.
Libby menjelaskan, pihaknya akan konsisten melakukan pendampingan non litigasi terhadap tersangka hingga putusan pengadilan."Setelah mendengar kejadian ini, tanpa melihat status ibu ini, Rumah Perempuan akan melakukan pendampingan. Pendampingan yang kami lakukan adalah pendannon litigasi yaitu lebih berkaitan dengan psikologi ibu ini," ujarnya.
Disebutkan, saat Dewi melakukan hal ini, banyak orang menjustifikasi dia. Akan tetapi Rumah Perempuan tetap melakukan pendampingan. "Kami melihat dia patut ditolong, sebab kami berpikir ada alasan tertentu seseorang dapat melakukan hal itu," tambahnya.
Libby menuturkan, langkah yang akan diambilnya adalah melakukan pendampingan. Saat tersangka diambil keterangan oleh pihak kepolisian maupun proses hukum selanjutnya.
"Lalu pendampingan lainnya, sehingga dia dapat memberikan intormasi yang benar. Kami akan bangunkomunikasi yang baik, sehingga apapun yang akan dilakukan, harus disampaikan secara jujur dan sadar serta memberikan informasi secara bertanggung jawab,"katanya.
Tekanan yang diterima tersangka hingga berujung tindakan pembunuhan, lanjut Libby, adalah tekanan dalam rumah tangga. Namun demikian, lanjutnya, pihaknya belum mengetahui secara pasti tekanan lainnya yang dialami tersangka. Sebab tersangka saat ini masih dalam perawatan tim medis.
Diakuinya, tersangka merupakan orang yang dikenal tertutup dan kurang bersosialisasi dan berinteraksi dengan pihak lain.
"Tekanan ekonomi merupakan salah satu dan tekanan yang lain saya kurang tahu karena dia belum bisa mengungkapkanbanyak hal," jelasnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Laus Markus Goti)