Praktisi Hukum: Serahkan Mandat ke Presiden Tak Sesuai UU, Ini yang Harus Dilakukan Pimpinan KPK

Kata Praktisi hukum: serahkan mandat ke Presiden tak sesuai UU KPK, ini yang harus dilakukan Pimpinan KPK

Editor: Kanis Jehola
KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN
Salah satu orang dari kelompok massa bernama Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Relawan Cinta NKRI berhasil merangsek masuk ke Gedung Merah Putih KPK untuk mencopot kain hitam yang menutupi logo KPK. 

"Terus terang penilaian yang masih sementara, tapi kami mengkhawatirkan itu (melemahkan KPK)," ujar Agus.

Setelah kini menyerahkan mandat pengelolaan KPK secara kelembagaan kepada Presiden, mereka pun akan menunggu respons Presiden Jokowi.

Apakah Presiden masih mempercayakan kelembagaan KPK kepada mereka hingga akhir Desember 2019 atau tidak.

"Kami menunggu perintah apakah kemudian kami masih akan dipercaya sampai Desember (2019), atau kami menunggu perintah itu dan kemudian akan tetap beroperasional seperti biasa? Terus terang kami menunggu perintah itu," kata Agus. (Kompas.com/Devina Halim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pimpinan Serahkan Mandat ke Presiden, Praktisi Hukum: KPK Lumpuh",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved