Pembunuhan Bocah Kembar di Kupang-NTT, Polisi Tetapkan Ibu Bocah Kembar Sebagai Tersangka
Satuan Reskrim Polres Kupang Kota menetapkan Dewi Regina Ano (24) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan sadis bocah kembar di Kelurahan Oesapa Bara
Mereka ditemukan sang ayah pada Kamis (5/9/2019) malam, sudah tak bernyawa dengan luka robek diduga akibat sabetan benda tajam di bagian kepala.
Di samping kedua bocah tak ini, sang ayah juga melihat ibu korban, Dewi Regina Ano (24) tengah meregang nyawa dan langsung dilarikan ke RSUD SK Lerik Kota Kupang.
Ayah korban, Obir Masus (31) merupakan tukang batu/tukang yang telah bekerja beberapa tahun di Hotel Ima Kupang.
Tempat tinggal mereka merupakan mes yang dibangun bagi para tukang untuk memudahkan akses bagi para pekerja.
Ayah korban merupakan warga Desa Lelogama, Kecamatan Amfoang Selatan, Kabupaten Kupang.
Sementara itu, Istrinya terindentifikasi warga warga kampung Tuamnanu Camplong, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.
Saat kejadian, korban tidak berada di mes, ia dan pekerja lainnya seperti biasanya bekerja di Hotel Ima Kupang. Saat itu mereka tengah membuat kolam ikan Lele.
Saat ditemui di TKP, wajah Obir tampak kebingungan dan sorot matanya kosong.
Obir mengaku pulang dari tempat kerjanya sekitar pukul 17.30 Wita.
Ia menemukan pintu kamar tertutup, ia sempat mengetuk pintu dan memanggil istri dan anaknya. Namun, tak ada jawaban dari dalam kamar.
"Saya pulang kerja sore jam 5 lewat, saya ketuk pintu tapi dia tidak dibuka, adik saya datang lagi ketuk pintu lagi, tapi dia tidak buka pintu," katanya.
Karena tak mendapat respon, ia sempat duduk di satu tempat duduk berbahan triplek di dekat kamar.
Tak lama berselang, adiknya Yoksan pun tiba dan mencoba mengetuk dan memanggil penghuni kamar saat itu, namun tak ada jawaban.
Mereka berdua lalu duduk di tempat duduk yang tersedia.
Obir menjelaskan, tetangga kamarnya bernama Suyetno (66) yang juga rekan kerjanya datang dan menegur korban untuk segera membuka pintu.