Pembunuhan Bocah Kembar di Kupang-NTT, Polisi Tetapkan Ibu Bocah Kembar Sebagai Tersangka

Satuan Reskrim Polres Kupang Kota menetapkan Dewi Regina Ano (24) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan sadis bocah kembar di Kelurahan Oesapa Bara

Editor: Ferry Ndoen
Pos kupang.com/gecio viana
Dewi Regina Ano (24), saat berbaring di tempat tidur pasien di ruang di ruang rawat inap bedah perempuan B, RSUD SK Lerik Kota Kupang ditemani anggota keluarga, Jumat (6/9/2019) siang. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Satuan Reskrim Polres Kupang Kota menetapkan Dewi Regina Ano (24) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan sadis bocah kembar di Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Bocah kembar berumur 5 tahun masing-masing Angga Masus dan Anggi Masus dihabisi Dewi yang juga ibu kandungnya saat tertidur pulas di mes milik Hotel Ima pada Kamis (5/9/2019) lalu.

Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH ditemani Kanit PPA Bripka Bregitha N. Usfinit, SH di Mapolres Kupang Kota, Jumat (13/9/2019).

Jelang Laga Kontra Persija Jakarta Pekan2 Liga 1 2019, Ini Amunisi Tambahan Bomber PSIS Semarang

BREAKINGNEWS- Nasib Pelatih Macan Kemayoran Persija Julio Diujung Tanduk, 1 Pertandingan Selesai

"berdasarkan hasil interogasi, yang bersangkutan (tersangka) mengakui bahwa dia yang melakukan pembunuhan terhadap kedua anaknya," ungkapnya.

Iptu Bobby menjelaskan, pihak kepolisian belum melaksanakan berita acara pemeriksaan sebagai tersangka.

Namun, berdasarkan hasil interogasi dan gelar perkara pada Kamis(12/9/2019), tersangka yang ditemui di ruang rawat inap RS SK Lerik Kota Kupang telah mengakui kedua buah hatinya.

Motif pembunuhan sadis bocah kembar, lanjut Iptu Bobby, karena tersangka mengaku menaruh dendam terhadap sang suami, Obir Masus (31).

Sewa Kamar Kosan Rayakan First Anniversary, Rayuan Gombal Duda Bikin Siswi SMP Mau Dicabuli? Info

Kepada pihak kepolisian, tersangka mengaku suaminya sering melakukan penganiayaan (KDRT) dan kurang memperhatikannya.

Bahkan, tersangka yang meminta sang suami untuk membeli pembalut untuk kebutuhannya setiap bulan seringkali dipenuhi.

"Motif pembunuhan, dia (tersangka) dendam dengan perlakuan suaminya yang sering menganiaya dia, bahkan kurang memberikan perhatian terhadap dirinya di mana ketika meminta uang untuk memenuhi kebutuhan kepentingan kaum perempuan tidak dipenuhi. Bahkan jarang sekali, sehingga, dia melakukan pembunuhan ini dengan maksud agar membalas dendam atas perilaku suaminya," katanya.

Saat ditanya apakah perbuatan tersangka masuk dalam kategori pembunuhan berencana, Iptu Bobby menjelaskan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan secara mendetail terhadap tersangka saat tersangka telah ditetapkan pulih oleh tim dokter rumah sakit pasca menjalani operasi.

Firli Bahuri Pernah Ditolak 500 Pegawai KPK, Punya Harta Rp 18 M, ini Rekam Jejak Ketua KPK Terpilih

"Yang bersangkutan (tersangka) dari tim dokter RSUD SK Lerik tetapkan sudah bisa keluar, dan karena kami sudah menetapkan sebagai tersangka, hari ini kami telah berkoordinasi dengan RSB Drs Titus Ully Kupang untuk yang bersangkutan dititip pada sel bangsal RSB Drs Titus Ully Kupang," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Warga Kota Kupang dihebohkan oleh peristiwa dua bocah korban yang ditemukan tewas dengan mengenaskan di mes Hotel Ima Jln Timor Raya RT 09 RW 03 Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Kedua bocah berumur 5 tahun ini masing-masing bernama Angga Masus dan Angki Masus.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved