Kasus Korupsi
Mangkir Pemeriksaan Pasca Dicegah KPK, Di Mana Mekeng?
Mekeng berada di luar negeri meski KPK telah mencekal dirinya untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan
Penulis: Eugenius Moa | Editor: Alfons Nedabang
Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Samin Tan. Dia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
• Pelatih Persib Maung Bandung Akui vs PS Tira Persikabo Bukan Mudah, Ini Strategi-Skema Dimainkan
KPK telah mencegah Mekeng dan Samin Tan bepergian ke luar negeri. Keduanya dilarang pelesiran ke negara luar untuk enam bulan ke depan.
Kasus suap pengurusan terminasi kontrak ini merupakan pengembangan dari kasus suap PLTU Riau-1 yang menjerat beberapa pihak.
Dalam perkara ini, tersangka pemilik perusahaan pertambangan PT Borneo Lumbung Energi (BLEM) Samin Tan memberi suap kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebesar Rp 5 miliar terkait pengurusan terminasi kontrak tersebut.
• Sewa Kamar Kosan Rayakan First Anniversary, Rayuan Gombal Duda Bikin Siswi SMP Mau Dicabuli? Info
KPK pada 15 Februari 2019 telah menetapkan Samin Tan sebagai tersangka.
Namun sampai saat ini, KPK belum menahan yang bersangkutan.
Konstruksi perkara diawali pada Oktober 2017 Kementerian ESDM melakukan terminasi atas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara PT AKT.
Sebelumnya diduga PT BLEM milik Samin Tan telah mengakusisi PT AKT.
Untuk menyelesaikan persoalan terminasi perjanjian karya tersebut, Samin Tan diduga meminta bantuan sejumlah pihak, termasuk anggota Komisi VII DPR dari fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih terkait permasalahan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dengan Kementerian ESDM.
• Berawal dari Perselingkuhan dan Ketahuan Istri Sah, Anggota DPRD Dituduh Sebarkan Foto Bugil, Info
Eni Maulani Saragih sebagai anggota DPR di Komisi Energi menyanggupi permintaan bantuan Samin Tan dan berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM termasuk menggunakan forum Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian ESDM dimana posisi Eni adalah anggota panitia kerja (panja) Minerga Komisi VII DPR.
Dalam proses penyelesaian tersebut, Eni diduga meminta sejumlah uang kepada Samin Tan untuk keperluan pilkada suami di Kabupaten Temanggung.
Pada Juni 2018 diduga telah terjadi pemberian uang dari tersangka Samin Tan melalui staf dan tenaga ahli Eni di DPR sebanyak dua kali yaitu pada 1 Juni 2018 sebanyak Rp 4 miliar dan pada 22 Juni 2018 sebanyak Rp 1 miliar.
Ikuti Proses
Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) I Partai Golkar NTT, Melki Laka Lena mengaku sudah berkomunikasi dengan Melki Mekeng pasca KPK melakukan pencekalan bepergian keluar negeri.

Kepada Lake Lena, Mekeng mengatakan akan mengikuti proses yang terjadi di KPK dengan baik. "Pak Mekeng megikuti proses di KPK dengan baik," jelas Laka Lena saat dikonfirmasi Rabu (11/09/2019).
Laka Lena juga mengungkapkan bahwa selain soal pencekalan, dia dan Mekeng berkoordinasi dengan mengenai pelaksanaan rapat kerja daerah (Rakerda) Pilkada sembilan kabupaten dan pleno DPD Partai Golkar NTT.
Apa yang akan dilakukan Partai Golkar jika status Mekeng dinaikkan? "Saya tidak tidak mau berandai-andai. Pak Mekeng akan ikuti proses hukum di KPK seperti biasa," jawab Laka Lena.
• VIDEO: Suasana Mengharukan Saat Xanana Gusmao Menjenguk BJ Habibie yang Sedang Sakit. Ini Videonya